Advertisement

OPINI: Meningkatkan Kinerja Pengelolaan Dana Haji

Abdul Qoyum
Senin, 15 Juli 2019 - 07:07 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Meningkatkan Kinerja Pengelolaan Dana Haji Calon jamaah haji DIY berjabat tangan dengan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Pakualam X dalam acara pamitan haji di Pendopo Kepatihan, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Yogyakarta, Senin (08/07/2019) - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Menurut data Kementerian Agama, jumlah jemaah haji Indonesia pada 2019 total mencapai 231.000 jemaah, dan menjadi yang terbesar di dunia. Jumlah itu merupakan bagian dari jemaah yang masuk dalam masa tunggu (waiting list) pemberangkatan yang berdasarkan data terakhir berjumlah 4,34 juta jiwa di 2019.

Perlu dipahami oleh jemaah haji dan masyarakat pada umumnya, bahwa biaya operasional per jemaah haji Indonesia adalah Rp69.744.435. Biaya Penyelanggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayarkan oleh jemaah untuk tahun ini adalah hanya sebesar Rp35.235.602 per jemaah. Artinya, ada selisih biaya sebesar Rp34.508.833 atau total setara dengan Rp7.971.540.400.000. Selisih ini ditutup dengan dana yang bersumber dari hasil pengelolaan BPIH jemaah haji dan efisiensi operasional haji pada tahun sebelumnya.

Dengan kata lain, bahwa setiap jemaah yang berangkat pada tahun ini, mereka tidak hanya menggunakan uang mereka sendiri, tetapi juga hasil pengeloaan dana BPIH yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berdasarkan UU No.34/2014 dan dilaksanakan dengan Peraturan Presiden No.110/2017 mengenai BPKH dan Peraturan Pemerintah No.5/2018 mengenai Pengelolaan Keuangan Haji.

Berdasarkan data BPKH 2018, total dana haji berjumlah sekitar Rp110 triliun pada 2018 dan diproyeksikan akan meningkat menjadi Rp121 triliun pada tahun ini dengan target imbal hasil tahunan pada tahun ini adalah sebesar 7%. Angka ini meningkat jika dibanding 2018 yang hanya memperoleh sekitar 6%.

Perbaiki Kinerja
Jumlah dana kelolaan haji ini diprediksi akan terus meningkat setiap tahunnya, mengingat semakin banyaknya jumlah calon jemaah haji yang mendaftarkan diri. Artinya, dengan total dana kelolaan yang sedemikian besar, maka BPKH mungkin pada masa yang akan datang akan menjadi lembaga keuangan dengan aset keuangan terbesar di negeri ini.

Menilik fakta itu, dengan potensi yang sedemikian besar, tentu saja BPKH perlu ditata dengan baik, agar lembaga ini dapat berjalan di jalur yang benar. Ke depan BPKH mampu memperbaiki kinerjanya, yang misalnya, tidak hanya menghasilkan keuntungan 7% sebagaimana target tahun ini tetapi bahkan lebih dari 10% pada masa mendatang.

Ada banyak hal yang harus dipersiapkan oleh BPKH untuk meningkatkan kinerja mereka. Pertama, penguatan regulasi terkait dengan manajemen risiko pengelolaan dana haji. Harus jelas aturannya bagaimana terkait dengan tata kelola risiko dari setiap aktivitas investasi. Hal ini bertujuan agar memberikan batas yang jelas tentang hal apa saja yang dapat dilakukan dalam aktivitas investasi yang dilakukan.

Selain itu, ini juga untuk memberikan jaminan akan kepastian hukum kepada seluruh badan pelaksana dan badan pengawas BPKH. Tidak bisa selamanya, konsep pengelola BPKH bertanggung jawab secara tanggung-renteng terhadap kerugian yang terjadi di BPKH. Itu harus dirubah dengan skema tata kelola risiko yang baik dan akurat.

Kedua, regulasi yang berkaitan dengan perluasan jenis instrumen investasi juga sangat diperlukan. Ini untuk memberikan keleluasaan yang lebih kepada BPKH dalam menyusun portofolio investasi, sehingga memberikan keuntungan yang lebih optimal. Pola investasi Dana Haji pada masa mendatang harus diperluas meliputi sektor instrumen keuangan (saham syariah, sukuk, reksadana syariah) komoditas (emas, CPO), sektor derivatif (lindung nilai syariah) dan juga sektor rill (pendidikan, rumah sakit, hotel dan transportasi).

Warisan Luar Biasa
Ketiga, penguatan tata kelola kelembagaan dan tata kelola syariah, juga merupakan hal terpenting yang harus dipersiapkan. Ini akan menjamin bahwa BPKH dikelola dengan prinsip good governance yang transparan, bertanggung jawab dan akuntabel. Hal ini disebabkan ke depan dengan potensi ekonomi dan keuangan yang begitu besar, BPKH ini harus dikelola oleh orang yang memiliki kompetensi memadahi dan bebas dari kepentingan apapun.

Oleh karena itu, akan menjadi warisan yang sangat luar biasa apabila Pengelola BPKH hari ini, dapat memberikan aturan baik tentang bagaimana lembaga ini dikelola dan oleh siapa lembaga ini sebaiknya dipimpin. Selain itu, tata kelola syariah pun wajib diwujudkan. Mengingat, BPKH memiliki keharusan untuk menjalankan setiap kegiatannya sesuai dengan aturan syariah.

Hal lain yang mutlak harus segera diwujudkan adalah perbaikan komunikasi BPKH kepada masyarakat. Mengingat, selama ini banyaknya isu liar yang beredar di masyarakat tentang Dana Haji, terutama dalam hubungannya dengan posisi pemerintah.

Karena itu, keberadaan media dan tim komunikasi BPKH sangat penting. Tugasnya adalah menjelaskan kepada publik tentang kondisi pengelolaan dan haji, serta bagaimana kinernya. Hal ini sangat penting, karena yang mereka kelola  adalah dana masyarakat, dan dikelola oleh BPKH hanya untuk kepentingan masyarakat, tidak lebih. Oleh karena itu, jangan sampai keberadaan dana ini justru menimbulkan kemadharatan bagi umat, baik dalam bentuk hoaks maupun fitnah.

*Penulis merupakan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga Jogja

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 15:12 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement