Advertisement

OPINI: Pendekatan Spiritual, Alternatif Solusi Pencegahan Korupsi

Hotbonar Sinaga
Rabu, 21 Agustus 2019 - 06:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Pendekatan Spiritual, Alternatif Solusi Pencegahan Korupsi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang (tengah) didampingi Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk Maryono (kanan) dan Komisaris Utama Asmawi Syam meneka tombol sebagai tanda peluncuran Logo PROFIT ( Profesional Berintegritas) dan CEK (Cegah Korupsi). Bisnis - Dedi Gunawan

Advertisement

Melalui akun twitter-nya, Amien Sunaryadi yang mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menulis bahwa salah satu jenis korupsi yang di rumuskan dalam undang-undang adalah suap.

Jenis korupsi yang paling banyak dan sering terjadi di lapangan adalah suap. Hingga saat ini jenis korupsi yang paling sering dan berhasil diungkap KPK adalah, sekali lagi, adalah suap. Suap atau istilah lainnya gratifikasi menciptakan benturan kepentingan dan kita semua mengetahui bahwa benturan kepentingan adalah biang keroknya korupsi, seperti ulasan yang pernah dimuat di kolom pada 9 Agustus 2017.

Advertisement

Satu tahun kemudian, tepatnya 6 Agustus 2018, Bisnis Indonesia juga memuat opini berjudul Budaya Anti Korupsi. Dalam tulisan tersebut dikemukakan pentingnya menciptakan control environment di perusahaan atau institusi sebagai salah satu cara pencegahan penyimpangan, entah itu fraud, korupsi dan lain sebagainya.

Penulis tersebut juga menyatakan pentingnya tone at the top, sehingga sang pimpinan dapat dijadikan role model bagi seluruh jajaran di bawahnya yang menunjukkan keteladanan sekaligus komitmen terhadap kepatuhan serta anti penyimpangan.

Perusahaan jangan hanya mengadakan acara seremonial penandatanganan ‘Pakta Integritas’ tetapi hal lebih nyata berupa tindakan tegas terhadap setiap penyelewengan awal sejak kerugian yang ditimbulkan masih minor. Institusi juga harus menyediakan mekanisme atau saluran untuk melaporkan setiap pelanggaran berikut reward untuk yang melaporkan atau whistle blowing system.

Tulisan ini mengupas sisi lain dari kejadian berulang, korupsi atau suap menyuap, bahkan yang terakhir penyuapan dari seorang pejabat BUMN untuk seorang pejabat BUMN lainnya. Oknum pejabat dari kedua BUMN tersebut telah menunjukkan sinergi dalam keburukan, suatu hal yang patut diberantas.

Praktik korupsi, termasuk suap, pada faktanya tidak memandang tempat dan waktu. Setiap saat dan dimanapun serta oleh siapapun dapat saja terjadi walaupun upaya pencegahan sudah diupayakan. Korupsi bersifat individual, dalam arti sangat tergantung pada personil yang memiliki kewenangan atau power tertentu, apakah kewenangan strategis ataupun operasional.

Kita semua memaklumi bahwa power tends to corrupt. Adanya kewenangan dapat menimbulkan penyimpangan bila tidak dapat menahan godaan maupun pengaruh dari luar yang menciptakan potensi benturan kepentingan. Pengalaman penulis dalam kurun waktu lima tahun (2007-2012) sewaktu masih memimpin sebuah BUMN dengan total kekayaan melebihi Rp100 triliun menunjukkan bahwa banyak pihak yang mencoba melakukan ‘pendekatan’ supaya mendapatkan ‘privelese’ tertentu.

Saat itu melakukan korupsi, bagi penulis, semudah membalikkan tangan. Namun, penulis tidak pernah melakukannya, karena beberapa faktor yang bersifat ‘individual’. Contoh faktual adalah dalam implementasi investasi. Betapa mudahnya memperoleh ‘komisi’, balas jasa, uang terima kasih atau apapun namanya dalam hal pembelian efek, baik saham, obligasi, medium term notes (MTN) dan lain sebagainya dengan jumlah yang begitu menggoda bila kita lemah iman. Contoh lain adalah dalam proses pengadaan teknologi informasi dengan nilai kotrak mendekati Rp100 miliar.

Namun, sebagai direktur utama, penulis tidak pernah melibatkan diri dan berusaha menghindari setiap potensi benturan kepentingan. Alinea awal tulisan ini mengingatkan siapapun yang punya kewenangan untuk tidak melakukan korupsi dari aspek ketentuan perundangan.

Tulisan ini mencoba mengingatkan dari sudut pandang spiritual dan konsekuensi yang harus dipikul. Ada beberapa alasan atau pertimbangan mengapa penulis mengambil sikap pantang korupsi.

Pertama, ajaran agama yang dianut melarang untuk mengambil sesuatu, apapun bentuknya, yang bukan haknya. Ini berkaitan dengan teguh atau lemahnya iman seseorang. Kedua, pesan dari orang tua yang adalah seorang pegawai negeri sipil setara dengan eselon III untuk kondisi sekarang, yaitu jangan melakukan korupsi.

Ketiga, pesan dari keluarga di rumah, khususnya pasangan, yaitu jangan melakukan korupsi. Selalu ingat akan akibatnya. Betapa malunya keluarga kalau kita diekspose di media. Ikuti selalu perintah Tuhan dan jauhi larangannya.

Keempat, pesan dari seorang pengusaha yang mengangkat penulis ke dalam bisnis perasuransian yang mewajibkan seluruh pegawai yang bekerja untuk perusahaannya menandatangani Statement of Conflict of Interest disertai dengan sanksi hukumnya. Kelima, ancaman hukuman selain sanksi sosial, juga sesuai ketentuan perundangan, sehingga takut untuk melakukan korupsi.

Untuk masalah ini sebaiknya pihak legislator mengambil sikap lebih tegas dengan merevisi UU Tipikor, yakni memperberat sanksi hukuman dan variasinya, termasuk hukuman kerja sosial, bahkan sampai hukuman tambahan mengembalikan dana yang dikorup. Miskinkanlah koruptor!

Semua pesan di atas menyebabkan kita akan berpikir ribuan kali sebelum bertindak. Omong kosong kalau kita tidak bisa membedakan mana yang baik dan benar serta mana yang buruk dan salah. Secara teori, melaksanakan prinsip itikad baik memang akan mencegah kita melakukan penyimpangan.

Hal yang terpenting dari semuanya itu adalah faktor integritas yang, sekali lagi penulis tekankan, sangat individual. Integritas akan menjadi komitmen setiap orang dengan catatan selalu mengingat setiap pesan maupun akibat seperti yang dikemukakan di atas.

Kepada semua insan yang berintegritas, selamat mengingat warning di atas. Penulis yakin tidak sulit dan untuk dipraktikkan dan dilaksanakan. Aspek terpenting adalah nawaitu atau niat baik untuk tidak melakukan penyimpangan dan korupsi. Sekecil apapun.

*Penulis merupakan anggota Dewan Pembina Ikatan Ahli Ekonomi Islam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement