Advertisement

OPINI: Menghidupkan (Kembali) GBHN

Benni Setiawan, Peneliti Maarif Institute
Selasa, 17 September 2019 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Menghidupkan (Kembali) GBHN Permukiman kumuh di bantaran anak Sungai Musi di Palembang, Sumatra Selatan. - Antara/Feny Selly

Advertisement

Perlukah menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)? Pertanyaan yang kini menjadi perbincangan publik. Banyak yang menolak, tetapi tidak sedikit yang mengapresiasi wacana tersebut.

Perlukah menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)? Pertanyaan yang kini menjadi perbincangan publik. Banyak yang menolak, tetapi tidak sedikit yang mengapresiasi wacana tersebut.

Advertisement

Pihak yang menolak mendasarkan pada kekhawatiran bahwa menghidupkan GBHN akan membatasi ruang gerak presiden sebagai mandataris rakyat. Mereka juga berpandangan bahwa menghidupkan GHBN akan menyeret sistem demokrasi Indonesia ke belakang. Bahkan, ada yang menyebut, menguatkan GBHN berarti mengembalikan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara, sehingga pemilihan presiden tidak lagi di tangan rakyat, dan kewenangan presiden makin kecil.

Saya kira pandangan itu terlalu berlebihan. Menghidupkan GBHN tidak akan mengurangi sedikit pun peran dan kerja presiden sebagai mandataris rakyat. Presiden akan tetap menjadi “penguasa” tertinggi di republik ini. Presiden tetap dipilih oleh rakyat, dan mempertanggungjawabkan semua kerjanya kepada rakyat dan Tuhan Yang Maha Esa.

Presiden akan terbantu dengan adanya GBHN. GBHN akan menjadi pemandu gerak pemerintahan, sehingga arah bangsa dan negara ini jelas. GBHN menjadi soko bagi tegaknya program-program kerja pemerintah. Program kerja pemerintah tidak akan mudah berubah. Artinya, keinginan membangun bangsa dan negara ini perlu diletakkan pada fondasi dan formula yang tepat.

Setiap pemimpin bangsa perlu mempunyai cara pandang dan sikap yang bijaksana agar semua keinginan dan cita-citanya mewujud. Persoalan klasik yang senantiasa muncul adalah setelah pemerintah(an) berganti, maka semua kebijakan berubah. Kebijakan akan terus membuntuti siapa yang memerintah.

Hal itu tentunya akan menjadi masalah pada kemudian hari. Program kerja perlu beriorientasi masa depan dan demi mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Setiap program kerja yang baik di dalam sebuah kepemimpinan, perlu diwadahi dalam sebuah aturan kelembagaan yang jelas dan kuat. Aturan itulah yang memungkinkan setiap kepemimpinan dapat menjalankan tugas kebangsaan dan kenegaraan dengan baik. Mereka tidak lagi berpikir apakah program ini dapat diteruskan oleh pemimpin selanjutnya atau tidak.

Contohnya, dalam hal kebijakan pemindahan ibu kota negara tidak akan digugat pada kemudian hari apabila semua payung hukumnya yang mewadahi itu dapat terangkum dalam GBHN.

GBHN dapat menjamin setiap program pemerintah dijalankan dengan baik dan benar. Program kerja pemerintah tidak sekadar menjadi legitimasi pencitraan seseorang. Namun, semua berdasarkan pada kebutuhan bersama. Kebutuhan bangsa mewujudkan Pancasila dan UUD 1945 dengan tujuan menyejahterakan rakyat.

Kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utama GBHN. GBHN mendorong pemerintah untuk bertindak atas nama rakyat. Rakyat menjadi tuan di negeri sendiri. Rakyat sejahtera bersama pemerintah yang berdaulat.

Pemerintah pun akan terhindar dari tuduhan dan fitnah sedang melakukan “kebohongan publik” saat melaksanakan kebijakan. Pasalnya, arah kebijakan pemerintah telah ada di dalam GBHN.

Haluan Penting
GBHN merupakan haluan tentang penyelenggaraan negara yang menyatu dalam semangat kehendak rakyat. Sebagai sebuah haluan keberadaan GBHN menjadi sangat penting untuk melihat sejauh mana keinginan rakyat tersebut dilaksanakan oleh pemerintah. Adanya GBHN menjadi sebuah alasan bagi seluruh warga bangsa Indonesia mengoreksi dan mengapresiasi apa yang telah dikerjakan dan belum dilakukan (Janpatar Simamora, 2016).

Lebih lanjut, GBHN memastikan arah bangsa ke depan. Bangsa Indonesia mempunyai tujuan jangka pendek maupun panjang yang tertata dan tersusun rapi. Sebagai sebuah rumusan, tentunya GBHN bukan sebuah kitab suci yang tanpa kritik.

Artinya, GBHN dapat direvisi sesuai dengan perkembangan zaman. Namun, satu hal yang perlu tetap adalah upaya pemerintah menjadikan jabatan dan kedudukannya sebagai sebuah upaya suci menjadikan rakyat sebagai tuan di negeri sendiri.

Rakyat layak sejahtera dan kehidupan mereka bahagia yang sebenar-benarnya. Inilah esensi sebuah bangsa, di mana rakyat perlu mendapat jaminan hidup layak dari pemerintah. Jaminan hidup layak, bahagia, sejahtera lahir batin itu bukan sekadar tulisan di atas kertas. Namun, menjadi langkah dan upaya nyata yang terus diupayakan dan diwujudkan oleh pemegang mandat.

Pemegang mandat dengan demikian melakukan upaya ijtihad dalam membaca arah bangsa dan negara yang tersusun dalam GBHN. Ijtihad membutuhkan keberanian menafsir. Artinya, seorang pemimpin tidak perlu takut ‘mewarnai’ GBHN. GBHN merupakan ruang tafsir terbuka bagi seorang pemimpin untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, bangsa, dan negara.

Ruang tafsir yang terbuka inilah yang menjamin bahwa GBHN saat ini tentu berbeda saat era Orde Baru. Ruang tafsir inilah yang juga menjadikan bangsa Indonesia masih waras karena bertindak atas kesadaran dan kemauan bersama (semua golongan).

Kekhawatiran bahwa GBHN akan menggilas raju reformasi, tentu terlalu berlebihan. GBHN malah akan menjadi pengukuh dan peneguh bahwa reformasi menjadi sebuah agenda kebangsaan dan kenegaraan yang dijamin secara resmi oleh aturan hukum.

Pada akhirnya, mari membuka ruang dialog dalam mengembalikan spirit menghidupkan GBHN. GBHN bukan sesuatu yang perlu ditakuti dan atau selalu terstigma oleh rezim Soeharto. Saat ini bangsa dan negara Indonesia membutuhkan sebuah haluan bangsa yang memungkinkan pemimpin mewujudkan hidup baik bagi rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul

Bantul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement