Advertisement

OPINI: Jiwasraya, Ada Apa Denganmu?

Raymundo Patria Hayu Sasmita
Kamis, 30 Januari 2020 - 17:07 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Jiwasraya, Ada Apa Denganmu? Ilustrasi asuransi. - orixinsurance.com

Advertisement

Akhir 2019 kita dikejutkan dengan skandal perusahaan asuransi plat merah PT Jiwasraya (Persero). Kasus gagal bayar polis asuransi nasabah Jiwasraya terus bergulir bukanlah kejadian kemarin sore. Dalam kutipan kompas.com, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebut, Jiwasraya telah bermasalah sejak lama.

Ketua BPK RI Agung Firman Saputra mengatakan Jiwasraya telah membukukan laba semu sejak tahun 2006. Saat itu laporan keuangan Jiwasraya terlihat baik-baik saja namun sudah dipoles sedemikian rupa.

Advertisement

Perusahaan BUMN asuransi ini mengalami gagal bayar polis kepada nasabah terkait produk investasi yang dinamai JS Saving Plan. Kemelut gagal bayar polis produk investasi JS Saving Plan yang melibatkan sekitar 17 ribu nasabah. Dilansir dari laman finansial.com, hal ini diperparah pada tahun 2017 porsi premi produk JS Saving Plan menyentuh 75,3% dari total premi Jiwasraya Otomatis akibat gagal bayar produk investasi JS Saving Plan menggoyahkan laporan keuangan Jiwasraya dan menimbulkan kepanikan publik yang luar biasa mengingat jumlah premi yang mencapai angka triliun rupiah.

Berdasarkan dokumen penyelamatan Jiwasraya yang diperoleh CNBC Indonesia, jumlah kewajiban Jiwasraya sebesar Rp 49,6 triliyun, sedangkan total asetnya sebesar Rp 25,6 triliyun. Total kewajiban polis produk JS Saving Plan yang sudah jatuh tempo pada bulan Oktober sampai Desember 2019 sebesar Rp 12,4 triliyun. Pada bulan Januari 2020 ini, kewajiban penyelesaian jatuh tempo polis produk JS Saving Plan diketahui nilainya sebesar Rp 3,7 triliyun. Total seluruh kewajiban selama bulan Oktober 2019 sampai bulan Januari 2020 menyentuh angka 16,13 triliun.

JS Saving Plan
Produk JS Saving Plan pertama kali diperkenalkan pada 2013, melalui produk tersebut, Jiwasraya menawarkan proteksi selama lima tahun tetapi memiliki masa investasi satu tahun. Artinya, setiap tahun terdapat klaim jatuh tempo yang harus dibayarkan, kecuali nasabah meminta perpanjangan polis atau roll over.

JS Saving Plan adalah produk investasi sekaligus asuransi jiwa, dimana setelah klaim dibayarkan masa proteksi personal accident tetap berlangsung hingga tahun kelima. Produk JS Saving Plan dilabeli tarif mulai dari Rp100 juta hingga Rp5 miliar untuk setiap polis, dimana nasabah dapat membeli lebih dari satu polis sehingga bisa memiliki nilai polis di atas Rp5 miliar.

Penjualan produk JS Saving Plan awalnya melalui kantor-kantor cabang Jiwasraya, namun seiring berjalan waktu JS Saving Plan dipasarkan melaui tujuh Bank agen penjual yakni PT Bank Rakyat Indonesia, Standard Chartered Bank, PT Bank Tabungan Negara Tbk, PT Bank QNB Indonesia, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Victoria International Tbk (BVIC), dan PT Bank KEB Hana. Fasilitas yang bisa dibilang komplit dan nilai return yang lebih tinggi dari daripada bunga yang ditawarkan deposito dan obligasi saat itu menjadikan publik berbondong-bondong membeli produk JS Saving Plan.

Kepanikan publik mulai terjadi setelah Direktur Utama Jiwasraya mengumumkan ketidakmampuan Jiwasraya membayar polis-polis yang sudah jatuh tempo. Kesalahan manajemen lama dalam menginvestasikan saham disebut-sebut menjadi penyebab utama kegagalan Jiwasraya membayar polis-polis yang sudah jatuh tempo. Pembelian saham yang dinilai mempunyai daya likuiditas yang lemah secara masif semakin memperburuk kondisi keuangan Jiwasraya.

Peran Pemerintah
Meskipun secara akuntansi dana dari polis masyarakat sudah terpisah dari dana yang diterima Jiwasraya dari pemerintah, namun dilihat dari nilai yang mencapai angka triliun rupiah pasti berdampak pada kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah. Langkah pemerintah sangatlah tepat saat berusaha mengembalikan kepercayaan publik melalui BPK mengaudit secara komprehensif laporan keuangan Jiwasraya dalam kurun waktu dua bulan guna memastikan informasi yang pasti kepada masyarakat. Hasil dari audit dapat menjadi pedoman mencari solusi dari permasalahan yang terjadi.

Presiden Joko Widodo, dalam siaran pers di Istana Merdeka 17 Januari 2020, menyatakan agar semua pihak memberikan waktu untuk menyelesaikan permasalahan yang menimpa Jiwasraya. Dalam pernyataannya, “Ya tadi saya sampaikan, ini sakitnya sudah lama sehingga penyembuhannya juga tidak langsung sehari dua hari, juga butuh waktu. Berikan waktu kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Menteri BUMN, Menteri Keuangan untuk menyelesaikan ini. Tetapi sekali lagi, kita ngomong apa adanya, membutuhkan waktu. Tapi Insyaallah selesai.”. “Baik itu dari sisi pengaturan, sisi pengawasan, sisi risk management, semuanya harus diperbaiki dan dibenahi. Tapi butuh waktu, enggak mungkin setahun-dua tahun. Sisi permodalannya juga. Sehingga muncul kepercayaan dari masyarakat terhadap perasuransian kita.”

Menurut Akhdin Martin Pratama (2019) seperti yang dikutip dari artikel kompas.com, Menteri BUMN Erick Thohir dalam statement-nya bahwa semua pemegang polis JS Saving Plan tetap akan dibayar walaupun dicicil, sedikit banyak menjadi angin segar bagi para nasabah JS Saving Plan. Hal ini sangat perlu dilakukan, mengingat dilihat jumlah nasabah yang banyak, dimana secara tidak langsung akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat pada perusahaan-perusahaan asuransi plat merah lain.

Terlepas dari isu-isu terbaru skandal gagal bayar Jiwasraya, pemerintah diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus yang menjerat perusahaan asuransi ini. Pengendalian internal maupun eksternal yang melibatkan lembaga pemerintah yang berhubungan (BPK, OJK, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan lembaga lain yang bersangkutan), diharapkan dapat mengurangi resiko terulang kembali kasus gagal bayar polis. Membangun kembali kepercayaan investor baik dalam maupun luar negeri perlu adanya sinergi antara semua lembaga pemerintah dan langkah konkret seperti mengeluarkan standar-standar yang mampu memberi kepercayaan masyarakat dan mewajibkan tranparansi laporan keuangan yang reliable bagi para pemakai.

*Penulis merupakan Dosen Program Studi Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Dipanggil Teman oleh Bocah Berusia 2 Tahun, Beyonce Kirim Bunga Cantik Ini

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement