Advertisement

OPINI: Labirin Sumber Daya Ikan Nasional

Hendra Sugandhi
Senin, 16 Maret 2020 - 05:27 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Labirin Sumber Daya Ikan Nasional Petugas menangkap kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia di Selat Malaka, Selasa (18/6/2019) - dok. KKP

Advertisement

Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan secara periodik melakukan kajian estimasi potensi stok ikan nasional. Dari kajian terbaru didapati peningkatan sebesar 2,61 juta ton dari 9,93 juta ton menjadi 12,54 juta ton dan telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/2017.

Namun jika kita analisis lebih jauh, kenaikan potensi sumber daya ikan tidak dibarengi dengan keleluasaan pemanfaatannya, karena status tingkat pemanfaatannya didominasi warna kuning dan merah atau dengan kata lain sudah fully-exploited dan over-exploited. Artinya, kenaikan potensi stok ikan nasional kurang bermanfaat dari sisi ekonomi maupun lingkungan.

Advertisement

Pemberantasan IUU (illegal, unreported and unregulated) Fishing selama 5 tahun terakhir dalam kenyataannya tidak berkorelasi positif terhadap status tingkat pemanfaatan sumber daya ikan nasional. Bahkan kesenjangan antara potensi sumber daya ikan dan volume ekspor hasil perikanan terlihat semakin melebar hingga 94%. Bilamana estimasi potensi stok ikan dan status tingkat pemanfaatan sumber daya ikan dijadikan acuan utama maka mayoritas upaya penangkapan hanya dapat dipertahankan dengan monitor yang ketat.

Bahkan upaya penangkapan ikan pelagis besar, lobster, dan cumi-cumi seharusnya dikurangi karena status pemanfaatan tiga jenis ikan tersebut di hampir semua wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPP-NRI) berwarna kuning dan merah, kecuali status pemanfaatan cumi-cumi di WPP 572 dengan nilai masih moderat 0.39. Walaupun mayoritas status tingkat pemanfaatan cumi-cumi berwarna kuning dan merah, tapi anomalinya alokasi jumlah kapal nasional di atas 30 gross tonnage (GT) dengan alat tangkap Cast Net, Bouke Ami dan Squid Jigging malah paling dominan, yaitu mencapai 35% komposisi alat tangkap nasional.

Peringkat kedua jumlah kapal dengan alat tangkap yang dominan adalah Purse Seine Pelagis Besar (PSPB) dan Drifting Long Line yang mencapai 15,5%. Alokasi jenis alat tangkap ini juga bertolak belakang dengan status tingkat pemanfaatan ikan Pelagis Besar yang juga berwarna kuning dan merah di seluruh WPP-NRI.

Di sisi lain terdapat tiga WPP-NRI dengan status tingkat pemanfaatan semua jenis ikan yang sudah fully exploited dan over exploited. Pertama adalah WPP 711 yang meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut China Selatan. Kedua, di WPP 713 yang meliputi Selat Makassar, Teluk Bone, dan Laut Bali, dan ketiga adalah WPP 718 yang meliputi Laut Aru, Arafuru, dan Laut Timor bagian timur.

Namun anehnya jumlah sebaran kapal perikanan nasional di atas 30 GT yang paling banyak justru terdapat di dua WPP yang statusnya sudah merah dan kuning, yaitu di WPP 718 sebanyak 1.539 unit (32,5%) dan di WPP 711 sebanyak 836 unit (17,66%). Komposisi alat tangkap juga tidak sinkron dengan estimasi potensi dan status tingkat pemanfaatan. Misalnya cumi-cumi yang sudah melampaui batas over-exploited dengan angka tertinggi 2.02 di mana status tingkat pemanfaatannya nyaris semua berwarna kuning dan merah di semua WPP NRI, kecuali di WPP 572 masih hijau.

Dengan demikian selama ini hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan mengenai estimasi potensi, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di WPP-NRI tidak dijadikan acuan utama dalam manajemen pengelolaan sumber daya

komoditas tersebut. Hal ini terbukti dengan tidak sinkronnya estimasi potensi dengan sebaran kapal serta komposisi jenis alat tangkap yang diizinkan.

Fakta adanya mismatch ini seharusnya mendorong KKP untuk secepatnya melakukan reevaluasi metode kajian estimasi potensi sumber daya ikan dengan lebih transparan dan kesahihannya dapat dipertanggungjawabkan sekaligus melakukan pembenahan pengelolaan manajemen pengendalian sumber daya ikan.

Tingkat pemanfaatan ikan pelagis besar yang saat ini berwarna kuning dan merah di seluruh WPP-NRI patut dikaji ulang. Jangan sampai menimbulkan kecurigaan ada skenario pihak tertentu yang menginginkan agar Indonesia mengurangi upaya penangkapan ikan pelagis besar di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan laut lepas, sementara banyak negara lain dapat lebih leluasa memanfaatkannya.

Dengan menggunakan matrik analisis estimasi potensi jenis ikan di seluruh WPP-NRI ditemukan fakta yang sangat ironis bahwa 82% status tingkat pemanfaatan sumber daya ikan nasional sudah fully exploited dan over-exploited. Di sisi lain tara yang nilainya dibawah 0.5 (moderat) hanya 18%. Sebaliknya status tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang sudah depleted sepertinya juga tidak dipercaya oleh bagian perizinan.

Hal ini terlihat dari alokasi sebaran kapal dan jenis alat tangkap yang tidak sinkron dengan status tingkat pemanfaatannya. Jika bagian perizinan memiliki data acuan lain dan tidak menggunakan kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan sebagai acuan utama maka sebaiknya dibuka kepada publik sebagai bentuk transparansi kebijakan pengelolaan sumber daya ikan nasional.

Pengkajian yang mendalam perlu segera dilakukan untuk sinkronisasi perbaikan pengelolaan sumber daya ikan agar pemanfaatan sumber daya tersebut dapat optimal dan berkelanjutan. Saat ini momentum yang tepat untuk keluar dari jebakan labirin potensi dan pengelolaan sumber daya perikanan yang tidak sinkron.

Pembenahan data dan pengkajian kembali potensi dan pengelolaan sumber daya perikanan yang lebih transparan, bertanggung jawab serta berkelanjutan adalah suatu keniscayaan untuk kemajuan perikanan Indonesia.

*Penulis merupakan Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Indonesia 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 02:27 WIB

Advertisement

alt

Giliran Jogja! Event Seru Supermusic Superstar Intimate Session Janji Hadirkan Morfem

Hiburan
| Jum'at, 26 April 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement