Advertisement

OPINI: Penyelamatan Likuiditas dengan Quantitative Easing

Dr. Suparmono, M.Si.
Selasa, 02 Juni 2020 - 14:17 WIB
Arief Junianto
OPINI: Penyelamatan Likuiditas dengan Quantitative Easing Foto ilustrasi - Bisnis Indonesia

Advertisement

Pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp405,1 triliun untuk penanganan Covid-19 melalui payung hukum Perppu No.1/2020. Angka tersebut terbagi masing-masing sebesar Rp75 triliun untuk bidang kesehatan; Rp110 triliun untuk social safety net; Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR); serta Rp150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi.

Di sisi lain, pemerintah menganggap pelaku usaha, terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) merupakan sektor yang sangat terdampak dan perlu diselamatkan. Sehingga pemerintah perlu melakukan penyelamatan terhadap UMKM yang merupakan salah satu pilar dalam perekonomian.

Advertisement

Penyelamatan tersebut dilakukan dengan cara restrukturisasi kredit dengan nilai kurang dari Rp10 miliar. Restrukturisasi kredit dilakukan dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit serta konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Bagi pelaku usaha, restrukturisasi kredit setidaknya bisa mengurangi beban yang harus ditanggung di tengah lesunya pendapatan usaha karena pandemi. Terlepas dari tepat atau tidaknya tujuan restrukturisasi, dampak bagi lembaga keuangan, terutama perbankan langsung terasa berupa masalah likuiditas.

Quantitative Easing

Penundaan pembayaran pinjaman dalam enam bulan kedepan merupakan hal yang tidak mudah bagi perbankan, terutama bagi bank yang memberikan sebagian besar kepada UMKM. Bank Indonesia melalui kebijakan Quantitative Easing (QE) justru tidak mengkhawatirkan masalah likuiditas ini.

QE berbeda dengan kebijakan mencetak uang. Memang, mencetak uang merupakan cara gampang yang dapat dijadikan panacea dalam mengatasi demam likuiditas. Tetapi bukan berarti mencetak uang tidak memberikan dampak sampingan yang justru mengancam perekonomian secara masif.

Katakanlah bahwa akibat pencetakan uang pada krisis 1998 menyebabkan inflasi melambung sampai 67%. Bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada saat krisis 1998, salah satunya bank sentral mengedarkan uang dan pemerintah menerbitkan surat utang negara. Akan tetapi surat utang pemerintah suku bunganya mendekati nol sehingga kurang efektif.

Lalu apa perbedaan mencetak uang dengan QE. Pelonggaran kuantitatif adalah kebijakan moneter nonkonvensional yang dipakai bank sentral untuk mencegah penurunan suplai uang ketika kebijakan moneter standar mulai tidak efektif.

Bank sentral memberlakukan pelonggaran kuantitatif dengan membeli aset keuangan dalam jumlah tertentu dari bank komersial dan institusi swasta lainnya, sehingga meningkatkan basis moneternya.

Salah satu cara pelonggaran yang saat ini dilakukan adalah melalui operasi moneter untuk meningkatkan likuiditas, dengan menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM). Saat GWM diturunkan 2% dari sebelumnya 5,5%, maka likuiditas di perbankan naik 2% dan bertambah Rp102 triliun.

Cara lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan likuiditas adalah melalui repo surat berharga negara (SBN). Perbankan saat ini memiliki SBN senilai Rp886 triliun atau berkisar 16,4% dari total dana pihak ketiga (DPK).

Dari total tersebut, terdapat Rp563,6 triliun SBN yang bisa direpokan oleh perbankan kepada BI sekaligus mendorong restrukturisasi kredit UMKM. Dengan jumlah yang besar tersebut, perbankan masih memiliki ruang likuiditas yang masih sangat longgar jika surat berharga tersebut direpokan.

Restrukturisasi kredit yang dilakukan diberikan pada debitur UMKM yang ada sebanyak 3,42 juta debitur dengan total baki debet mencapai Rp167,1 triliun. Di tengah kebijakan relaksasi restrukturisasi tersebut, posisi rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) tetap stabil. Pada posisi akhir 2019, rasio NPL gross berada pada kisaran 2,3% sedangkan pada kuartal I/2020, rasionya sedikit naik menjadi 2,7%. 

 Pencetakan Uang

Intinya jangan karena pandemi ini, terjadi kepanikan yang justru akan menimbulkan masalah baru, misalnya desakan untuk mencetak uang. Pencetakan uang berlebih oleh bank sentral atau Modern Monetary Theory seperti yang saat ini ditempuh oleh Amerika Serikat melalui The Fed untuk menutup defisit fiskal mereka, tidaklah tepat dilakukan oleh Indonesia.

Bila The Fed mencetak dolar secara besar-besaran untuk menutup defisit, pengguna dolar tidak hanya negaranya sendiri karena mata uang dolar digunakan banyak negara di dunia. Selain itu tugas Bank Indonesia adalah mengendalikan inflasi dan stabilitas nilai tukar rupiah, berbeda dengan tugas utama The Fed. Bank sentral Amerika ini tugas utamanya adalah mengurangi pengangguran yang sampai saat ini mencapai lebih dari 42 juta jiwa.

Sementara Bank Indonesia memutuskan untuk mencetak uang harus atas pertimbangan secara ketat mengacu pada kebutuhan masyarakat. Kebutuhan masyarakat tersebut mengacu pada laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang terjadi.

Paling tidak bila pertumbuhan ekonomi sebesar 5% dan inflasi sebesar 3%, maka pertambahan jumlah uang beredar harusnya tidak melebihi dari 8%. Lebih parah lagi, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) tidak kalah keras mendesak BI untuk mencetak uang sejumlah Rp1.600 triliun, bahkan ada mantan menteri yang mengusulkan Rp4.000 triliun.

Tidak mencetak uang juga bukan berarti instrumen moneter yang dilakukan akan secara cepat mengatasi masalah likuiditas perbankan dan kebutuhan dana pemerintah untuk mengatasi pandemi ini, karena hutang luar negeripun sulit didapatkan pada masa ini. Semua negara membutuhkan bailout besar-besaran untuk memulihkan kelesuan ekonomi global ini.

Kebijakan moneter, melalui instrumennya sebagaimana kebijakan fiskal memiliki kelembaman atau jeda waktu dalam menghasilkan dampak yang diharapkan. Lalu adakah kebijakan terbaik yang dapat dilakukan untuk mengatasi dampak pandemi ini, apalagi pemerintah tengah membuka diri melalui normal baru dengan tujuan memulihkan roda perekonomian. Dikhawatirkan kebijakan normal baru ini justru memperparah kondisi pandemi yang sedang naik kurvanya, tapi tergesa-gesa untuk memaksa kondisi menjadi normal.

*Penulis merupakan Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN sekaligus Peneliti Senior Sinergi Visi Utama Consulting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU

Kulonprogo
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Rela, Ungkapan Some Island tentang Kelam, Ikhlas dan Perpisahan

Hiburan
| Jum'at, 29 Maret 2024, 09:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement