Advertisement

OPINI: Integrasi Keuangan Syariah

Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Integrasi Keuangan Syariah Karyawan melayani nasabah melakukan pembukaan rekening melalui smart account opening di Kantor Pusat Bank Muamalat, Jakarta, Senin (7/9/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Pemerintah di berbagai negara menyikapi dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor perekonomian dengan beragam kebijakan. Salah satunya menyediakan stimulus fiskal. Pasalnya, sejumlah lembaga keuangan memprediksi pertumbuhan ekonomi global tahun ini terkontraksi. Perkiraan Bank Dunia pada Juni, pertumbuhan ekonomi global minus 5,2% dan OECD memprediksi tertekan hingga minus 6%.

Dampak buruk pandemi juga menimpa Indonesia. Badan Pusat Statistik mencatat triwulan II pertumbuhan ekonomi terkontraksi 5,32% (yoy). Jumlah pekerja formal dan informal yang terdampak Covid-19 mencapai lebih dari 3,5 juta orang hingga 31 Juli 2020.

Advertisement

Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan beragam kebijakan di sektor keuangan, fiskal, dan moneter. Sejak pandemi Covid-19 masuk Indonesia, OJK langsung mengeluarkan kebijakan stimulus untuk sektor perbankan dan pasar modal guna meredam dampak yang timbul.

Stimulus juga dikeluarkan untuk pelaku Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Salah satu kebijakan yang dirilis adalah POJK No. 11/POJK.03/2020 bagi pelaku industri perbankan dan POJK No. 14/POJK.05/2020 bagi lembaga jasa keuangan nonbank.

OJK mendorong perbankan mempercepat implementasi kebijakan dan stimulus yang sudah tersedia dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Secara umum, ada empat kebijakan OJK. Pertama, meredam volatilitas di pasar keuangan untuk menjaga kepercayaan investor dan stabilisasi pasar. Kedua, memberi napas bagi sektor riil dan informal melalui relaksasi dan kemudahan restrukturisasi kredit.

Selain itu diberikan pula relaksasi bagi industri jasa keuangan dengan menambah ruang likuiditas yang memadai untuk menopang kebutuhan perbankan. Terakhir, melakukan langkah pengawasan industri jasa keuangan melalui supervisory actions yang lebih efektif dan cepat.

Ketika secara makro ekonomi melemah, secercah harapan justru muncul dari industri keuangan syariah, karena tetap menggeliat di tengah pandemi. Geliat ini tercatat dari nilai aset industri keuangan syariah naik 20,61% (yoy) per Juli 2020. Aset pelaku industri keuangan syariah mencapai Rp1.639,08 triliun per Juli 2020, diikuti peningkatan market share keuangan syariah menjadi 9,68%.

Hal ini tak lepas dari kinerja positif mayoritas 14 bank umum syariah (BUS), 20 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 162 Bank Perkreditan Rakyat Syariah di samping peran 212 lembaga jasa keuangan syariah seperti asuransi, pembiayaan, penjaminan, hingga lembaga keuangan mikro syariah.

Kinerja positif ini memiliki kemampuan untuk bertahan di tengah pandemi. Bahkan membawa momentum bagi kebangkitan ekonomi dan keuangan syariah nasional. Saat ini, pasar modal memiliki 467 saham syariah, 145 sukuk korporasi, 282 reksadana syariah, dan 64 sukuk negara.

Peluang Indonesia menjadi sentra pengembangan keuangan syariah juga terlihat dari Islamic Finance Development Indicator (IFDI) yang menempatkan kita di peringkat keempat dunia dalam pengembangan industri keuangan syariah. Dalam kaitan itu, OJK fokus mengembangkan industri keuangan syariah di empat area.

Pertama, membangun sinergi dan integrasi ekonomi, serta keuangan syariah dalam ekosistem yang lengkap. Kedua, menguatkan kapasitas industri keuangan syariah. Untuk itu perlu ditingkatkan skala ekonomi industri perbankan syariah melalui peningkatan modal minimum maupun akselerasi konsolidasi.

Ketiga, membangun permintaan yang lebih besar terhadap industri keuangan syariah. Hal ini mengacu pada masih rendahnya tingkat literasi masyarakat terhadap keuangan syariah, yaitu 8,93%. Inklusivitas keuangan syariah baru 9,1%, sangat rendah dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional. Terakhir, mendorong inovasi produk dan adaptasi digital.

Untuk itu diperlukan kebijakan yang mendorong daya saing pelaku industri keuangan syariah yang kuat dan sehat serta mampu bersaing di tingkat global. Pengembangan bisa dilakukan dengan meningkatkan kapasitas lembaga jasa keuangan syariah, baik secara organik maupun nonorganik dengan cara mengundang investor strategis, penggabungan atau aksi korporasi lainnya. Pengembangan nonorganik dapat mendorong bank syariah yang berada di kelompok BUKU II dan III agar segera masuk kategori BUKU IV.

Dorongan ini bisa dilakukan antara lain dengan merealisasikan rencana Kementerian BUMN menggabung bank syariah Himbara menjadi satu entitas. Diharapkan penggabungan tersebut melahirkan satu bank syariah yang masuk BUKU IV dengan modal minimal Rp30 triliun.

Bila ditotal modal inti ketiga BUS Himbara Rp19,71 triliun. Tambahan modal minimal Rp10,29 triliun diperlukan agar integrasi bank syariah ini masuk ke BUKU IV. Peluang meningkatnya modal inti BUS milik bank-bank Himbara masih terbuka.

Untuk itu rencana Menteri BUMN menggabungkan bank syariah Himbara pada Februari 2021 perlu dukungan banyak pihak agar terealisasi, sehingga masuk peringkat 10 teratas bank syariah terbesar di dunia. Tentunya diharapkan dapat memberi kemaslahatan dan keberkahan bagi umat.

Era kenormalan baru menjadi momen untuk melakukan integrasi dan konsolidasi perbankan syariah milik negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dapat Bantuan Dana Rp14 Miliar, Ini Ruas Jalan yang Akan Diperbaiki Pemkab Gunungkidul

Gunungkidul
| Kamis, 25 April 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

The Tortured Poets Departement, Album Baru Taylor Swift Melampaui 1 Miliar Streaming di Spotify

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement