Advertisement

OPINI: Problem Rencana Penerapan Pajak Minimum

Adrianto Dwi Nugroho, Dosen Ilmu Hukum Pajak, Fakultas Hukum UGM
Jum'at, 16 Juli 2021 - 05:57 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Problem Rencana Penerapan Pajak Minimum Wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis - Fanny Kusumawardhani

Advertisement

Bentuk omnibus law yang diusung oleh pemerintah dalam mengubah Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) bermakna bahwa beberapa undang-undang lain di bidang perpajakan juga diubah.

Salah satu yang diubah adalah Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang mencanangkan ekstensifikasi perpajakan sebagai tema perubahan. Wujudnya adalah pengenaan Pajak Minimum atau Alternative Minimum Tax (AMT).

Advertisement

Ketentuan yang terdapat pada rancangan Pasal 31F UU PPh yang diatur pada Pasal 44D RUU KUP mengatur bahwa Wajib Pajak (WP) badan yang dalam suatu tahun pajak memiliki utang PPh sebesar kurang dari 1% dari penghasilan brutonya akan dikenakan AMT sebesar 1% dari penghasilan brutonya.

Artinya, WP yang dalam suatu tahun pajak mengalami kerugian komersial tetap diwajibkan untuk membayar AMT sebesar 1%. Dengan konstruksi itu maka AMT berlaku untuk WP badan dalam negeri, yaitu yang memiliki hubungan istimewa dengan entitas di luar negeri dan yang tidak memiliki hubungan istimewa dengan entitas di luar negeri.

Terminologi AMT digunakan di Amerika Serikat untuk mendeskripsikan jenis pajak yang dikenakan bagi WP orang pribadi yang pajak terutangnya lebih rendah dari pajak minimum sebagai akibat pemanfaatan konsesi pajak yang berlebihan (irs.gov).

Dalam rezim AMT, WP menghitung Alternative Minimum Taxable Income (AMTI) dan regular taxable income secara terpisah (irs.gov). AMT yang terutang merepresentasikan selisih antara pajak yang dihitung berdasarkan kedua basis pajak tersebut. Prima facie, rencana AMT di Indonesia memiliki rasio kebijakan yang sama.

Akan tetapi, pemerintah memperkenalkan AMT sebagai respon terhadap maraknya praktik penghindaran pajak, khususnya PPh badan (Kompas.com, 3 Juni 2021). Pencanangan penghindaran pajak sebagai rasio kebijakan bisa jadi hanya public relations blunder semata, karena klasifikasi AMT sebagai anti-avoidance rule merupakan suatu miskonsepsi dan berpotensi menimbulkan biaya administratif baru bagi pemerintah.

Lazimnya sebuah anti-avoidance rule, penerapannya didahului dengan pembuktian bahwa transaksi WP telah memenuhi unsur-unsur penghindaran pajak, seperti perekayasaan transaksi (artificiality) dan pemanfaatan celah hukum.

Penetapan penghindaran pajak sebagai rasio kebijakan dari AMT yang diusulkan untuk diterapkan di Indonesia disinyalir diadopsi dari konsep Minimum Tax (MT) yang merupakan genus dari AMT. Konsepsi MT memang menempatkan penghindaran pajak sebagai rasio kebijakannya.

Namun, tujuan itu didasarkan pada isu hukum berupa praktik penggerusan basis pajak melalui transfer pricing dan intra-group debt yang dilakukan oleh perusahaan multinasional, yang berakibat pada berkurangnya pendapatan negara investasi atau host state (Aslam & Coelho, 2019: 46).

Berdasarkan isu hukum dan rasio kebijakan tersebut, destinataris MT adalah WP badan dalam negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan entitas di luar negeri. Konsep MT inilah yang digunakan dalam Pillar Two Blueprint yang disusun oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

Hingga 1 Juli 2021, sebanyak 131 negara telah memberikan dukungan terhadap global minimum (corporate income) tax sebesar 15% (oecd.org). Konsep MT juga digunakan pada rezim GILTI di Amerika Serikat (26 U.S. Code Sect. 951A).

Sementara itu, berdasarkan isu hukum adanya WP yang memiliki PPh terutang di bawah 1% dan rasio kebijakan berupa pemanfaatan konsesi pajak secara eksesif, destinataris AMT adalah WP badan dalam negeri yang tidak memiliki hubungan istimewa dengan entitas di luar negeri.

Dalam kategorisasi MT yang dibuat oleh Aslam & Coelho (2019:6), AMT yang dirumuskan pada RUU KUP merupakan Local Minimum Tax (LMT). Agar kebijakan yang direncanakan proporsional, pemerintah perlu meninjau kembali isu hukum dan rasio kebijakan dari AMT.

Selain proporsionalitas kebijakan, pemerintah juga perlu memastikan efektivitas dari rezim AMT yang akan diterapkan. Di satu sisi, tarif minimum 1% dari penghasilan bruto berpotensi menciptakan safe harbor di mana WP badan yang menjadi target dari AMT cukup melaporkan PPh badan terutang sedikit di atas 1% dari penghasilan bruto, padahal potensi penerimaan negara dari WP badan tersebut lebih dari itu.

Di sisi lain, penghitungan AMT yang didasarkan dari penghasilan bruto (turnover-based) bersifat regresif di mana WP badan yang memiliki laba kotor lebih kecil akan menanggung tarif pajak efektif yang lebih besar. Efek regresif sering ditemui pada Pajak Pertambahan Nilai yang juga merupakan turnover-based tax.

Akhirnya, upaya pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan melalui AMT harus dibarengi dengan intensifikasi perpajakan, terutama peningkatan kualitas pemeriksaan pajak melalui kecermatan pemeriksa pajak dalam mengidentifikasi penghasilan kena pajak sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan biaya-biaya sebagaimana diatur pada Pasal 6 UU PPh. Selain itu, pemerintah perlu mengevaluasi insentif PPh yang dapat digunakan oleh PPh badan.

Adanya insentif PPh yang berlaku umum untuk semua WP dapat mengakibatkan WP badan yang telah memperoleh insentif PPh yang berlaku khusus untuk sektor industri tertentu juga ikut menikmati insentif PPh umum tersebut, sehingga terjadi pemanfaatan konsesi pajak yang eksesif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Lokasi dan Harga Tiket Museum Dirgantara Jogja, Cek di Sini

Hiburan
| Sabtu, 20 April 2024, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement