Advertisement

OPINI: Menata Ruang, Redam Bencana

Nirwono Joga, Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan
Sabtu, 11 Desember 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Menata Ruang, Redam Bencana Presiden Jokowi meninjau langsung lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, di Kabupaten, Lumajang, Jatim, Selasa (7/12/2021) - BPMI Setpres - Laily Rachev

Advertisement

Presiden Joko Widodo meninjau sejumlah lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru pada Selasa (7/12). Langkah tanggap darurat dalam bencana alam pun terus dilakukan. Erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur yang terjadi Sabtu (4/12) telah meluluhlantakan seluruh bangunan dan permukiman di sekitar gunung berapi aktif tersebut.

Ancaman banjir lahar dingin dari kawah hingga ke hilir yang mengalir ke sungai patut diwaspadai di tengah musim hujan ke depan. Pemerintah dituntut untuk menetapkan arah pembangunan daerah berbasis pengurangan risiko bencana.

Advertisement

Pembangunan sistem peringatan dini, mitigasi bencana, penanganan darurat, dan pemulihan pascabencana mesti dilakukan lebih sistematis, terpadu, dan mudah dipahami masyarakat. Pemerintah daerah harus memiliki rencana aksi mitigasi bencana erupsi gunung berapi yang menggambarkan upaya antisipasi (pencegahan terjadinya bencana), mitigasi (pengurangan risiko bencana), dan adaptasi (penyesuaian terhadap perubahan bencana).

Rencana pemulihan kawasan terdampak parah harus berbasis risiko bencana dan masuk dalam kebijakan, peraturan perundangan, perencanaan perancangan, serta ekonomi lokal, dan pembiayaan daerah.

Pemulihan kawasan pascabencana harus direncanakan lebih matang, mempertimbangkan aspek kebencanaan, jejak kebencanaan pada kawasan terdampak parah, peta perkiraaan rawan bencana (kondisi geologis terkini), serta penyesuaian rencana tata ruang wilayah.

Dari jejak jalur aliran hawa panas, abu vulkanik, dan lahar panas/dingin pada lokasi reruntuhan terparah menandakan kawasan tersebut masuk zona merah/berbahaya untuk hunian dan permukiman. Pengendalian tata ruang menjadi tantangan utama dalam mengurangi risiko bencana.

Ketegasan sangat dibutuhkan untuk menegakkan rencana tata ruang wilayah berbasis risiko bencana (rencana tata ruang tangguh bencana), termasuk keseriusan pemerintah merelokasi permukiman masyarakat dari zona rentan bencana.

Pemerintah harus berani berkata tidak pada masyarakat daripada bencana kembali menelan korban banyak. Demi keamanan dan keselamatan warga, pemerintah harus tegas membebaskan kawasan dari bangunan dan permukiman.

Kawasan ini diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau berupa hutan lindung, hutan produksi, kebun raya, dan/atau perkebunan rakyat. Pemeritah daerah harus menentukan lokasi cadangan lahan untuk lokasi pengungsian, lokasi hunian sementara, hingga lokasi hunian tetap agar penanganan pascabencana bisa lebih cepat.

Penetapan relokasi pascabencana harus mempertimbangkan dengan cermat kompleksitas dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan. Berbekal Peta Rawan Bencana (Bappenas, BNPB, 2017), pemerintah dapat menetapkan zona merah bebas hunian dan bangunan, zona hijau aman pembangunan, serta zona arah pengembangan kawasan ke depan yang menjauhi zona rawan bencana.

Selain itu, rencana tata ruang wilayah kawasan Semeru perlu direvisi menyesuaikan dengan perkembangan aktual dan lokasi terdampak parah erupsi gunung berapi.

Pemerintah seyogianya memberikan pengetahuan dan informasi terkait dengan kebencanaan lokal ancaman erupsi gunung berapi kepada masyarakat, menyosialisasikan teknis evakuasi ketika terjadi bencana, melakukan simulasi tanggap darurat bencana, serta membangun infrastruktur mitigasi bencana.

Pemerintah dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk sosialisasi mitigasi bencana dengan terobosan inovatif dan kreatif agar efektif dan efisien. Misalnya, aplikasi yang memberikan informasi sederhana, ringkas, dan jelas perihal peruntukan zona merah untuk tempat tinggal, rencana pembangunan permukiman di zona aman, serta rencana pengembangan kawasan Gunung Semeru ke depan.

Keputusan menata ulang kawasan Gunung Semeru dilakukan bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, dan warga lokal, karena merekalah yang paling memahami keadaan wilayah mereka.

Tim audit cepat bangunan dilakukan untuk memastikan prioritas penanganan bangunan rusak ringan/sedang/berat. Bangunan yang sudah runtuh segera dibersihkan. Reruntuhan bangunan yang masih layak pakai didaur ulang dan digunakan kembali dengan membangun rumah dengan cepat.

Bangunan dalam kondisi baik, aman, dan layak pakai dipugar agar dapat ditempati kembali warga (dari pengungsian dan pemulihan trauma). Bangunan permukiman baru harus memenuhi persyaratan standar tahan gempa, dipadukan arsitektur tradisional setempat.

Pemerintah segera membangun hunian sementara yang dilengkapi sekolah darurat, pos kesehatan, sarana ibadah, RTH (olahraga, bermain, berkumpul, posko pengungsian).

Kawasan permukiman dirancang menyediakan infrastruktur jalan yang berfungsi sebagai jalur evakuasi (dilengkapi rambu, marka, pengeras suara, dan alarm) dan jalur utilitas terpadu (air bersih, listrik). Selain itu, fasilitas sanitasi (toilet komunal), pengolahan sampah dan limbah ramah lingkungan, tenaga listrik mandiri bertenaga surya, serta dukungan telepon satelit.

Hanya soal waktu erupsi gunung berapi akan terjadi lagi. Bencana tidak bisa dicegah, kita yang harus berubah. Karena alam akan selalu mencari jalan lamanya untuk mendapatkan keseimbangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement