Advertisement

OPINI: Agenda Besar Memacu Keselamatan Lalu Lintas

Haryo Pamungkas, Kepala Divisi Pelayanan PT Jasa Raharja
Senin, 14 Februari 2022 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Agenda Besar Memacu Keselamatan Lalu Lintas Truk tronton rusak berat akibat menabrak sejumlah kendaraan yang berhenti saat lampu merah menyala di persimpangan Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Jumat (21/1/2022). ANTARA/Novi Abdi - am

Advertisement

Masih segar dalam ingatan ketika pada awal 2022 kita dikejutkan oleh berita kecelakaan maut yang terjadi di Kota Balikpapan pada Jumat pagi, 21 Januari yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.

Kecelakaan disebabkan oleh sebuah truk kontainer yang melaju tak terkendali, diduga akibat rem blong di jalan turunan perempatan lampu merah Muara Rapak, Kota Balikpapan. Truk tersebut akhirnya menabrak puluhan kendaraan yang sedang berhenti menunggu lampu merah.

Advertisement

Ini adalah satu dari banyak peristiwa kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) yang terjadi di Tanah Air. Bisa disebut kecelakaan besar lainnya seperti pada 10 Maret 2021 ketia bus Sri Padma Kencana dengan nomor polisi T-7591-TB hilang kendali dan terbalik, kemudian terempas di jalan raya perlintasan Malangbong-Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Kecelakaan maut itu mengakibatkan 28 orang meninggal dunia dan 38 lainnya mengalami luka-luka.

Para korban pada peristiwa ini umumnya adalah pekerja dan pelajar yang merupakan usia produktif. Bagi korban yang meninggal dunia menimbulkan rasa duka karena kehilangan anggota keluarga dan tulang punggung keluarga. Bagi yang luka meninggalkan trauma phisik dan psikis, karena harus terganggu aktivitas hariannya untuk mencari nafkah dan berusaha.

Berdasarkan data demografi korban kecelakaan LLAJ yang disantuni oleh PT Jasa Raharja selama 2021 diketahui 68,23% adalah laki-laki dan 31,77% adalah perempuan dengan mayoritas usia produktif rentang 26—55 tahun serta paling banyak berprofesi pelajar dan wiraswasta.

Alhasil sangat beralasan akibat kecelakaan lalu lintas ini berpotensi mengakibatkan masalah sosial berupa kemiskinan, pengangguran, anak putus sekolah dan lain-lain yang menjadi beban negara

Mengutip lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diketahui tiga hal penting. Pertama, jumlah kematian akibat kecelakaan LLAJ pada 2020 sebanyak 23.529 jiwa atau setara dengan tiga jiwa meninggal dunia per jam.

Adapun pada skala global setiap tahun, terdapat sekitar 1,35 juta jiwa meninggal dunia akibat kecelakaan LLAJ atau lebih dari 3.690 jiwa per harinya (Global Status Report on Road Safety 2018). Mengacu pada data Asian Development Bank (ADB), kerugian ekonomi akibat kecelakaan LLAJ diperkirakan 2,9%—3,1% dari total PDB Indonesia atau pada 2020 setara dengan Rp448 triliun dengan total PDB mencapai Rp15.434,2 triliun.

Kedua, di kawasan Asia Tenggara Indonesia menempati posisi keempat sebagai negara dengan jumlah korban kecelakaan LLAJ tertinggi. Selain itu Indonesia masih belum memiliki peraturan batas kandungan alkohol dalam darah saat berkendara, standar kendaraan yang berkeselamatan sesuai standar PBB dan penyediaan fasilitas perlindungan anak dalam melakukan perjalanan dengan kendaraan bermotor.

Indonesia telah memiliki aturan tentang penggunaan helm standar, penggunaan sabuk keselamatan dan batas kecepatan tetapi implementasinya belum diterapkan secara penuh.

Ketiga, PBB mencatat pada 2004 penyebab kematian akibat kecelakaan LLAJ berada pada peringkat ke-9 dunia dengan jumlah korban meninggal sekitar 1,25 juta jiwa per tahun dan korban luka sekitar 40 juta orang per tahun. Pada 2016 penyebab kematian akibat kecelakaan LLAJ meningkat menjadi 1,35 juta jiwa, sehingga naik menjadi peringkat ke-8 secara global.

Pada 2030 PBB memperkirakan penyebab kematian akibat kecelakaan LLAJ akan naik lagi menjadi peringkat ke-5. Hal ini menunjukan upaya mengurangi penyebab kematian akibat kecelakaan LLAJ belum efektif, sehingga memerlukan strategi lain yang lebih kompherensif, masif dan intensif.

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas (RUNK) dan Angkutan Jalan menjadi harapan baru bagi masyarakat Indonesia akan adanya perubahan secara struktural dalam menciptakan keselamatan di jalan raya, sehingga penurunan jumlah korban kecelakaan LLAJ ke depan dapat ditekan secara bertahap.

Pembentukan lima pilar pada RUNK yang terdiri dari sistem yang berkeselamatan; jalan yang berkeselamatan; kendaraan yang berkeselamatan; pengguna jalan yang berkeselamatan; dan penanganan korban kecelakaan diharapkan bukanlah pepesan kosong belaka. Akan tetapi menjadi peta jalan efektif dalam mengendalikan jumlah korban LLAJ secara strategis dan terprogram serta terencana.

Sumber pendaanaan untuk mewujudkan berjalannya lima pilar tersebut perlu didukung pemerintah dengan mengalokasikannya pada APBN, APBD atau sumber-sumber lainnya.

Kementerian/lembaga penanggung jawab setiap pilar diharapkan dapat mengambil perannya dengan sungguh-sungguh, sehingga capaian untuk melindungi rakyat Indonesia dari ancaman kematian dan cidera akibat kecelakaan LLAJ dapat terwujud sesuai dengan tujuan pembentuan NKRI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembangkan Digitalisasi UMKM, Pemkot Libatkan Mahasiswa

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Agensi Ungkap Hasil Autopsi Kematian Park Bo Ram

Hiburan
| Senin, 15 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement