Advertisement

OPINI: Mengelola Risiko Pemulihan Ekonomi

Desmon Silitonga, Analis PT Capital Asset Management
Jum'at, 29 April 2022 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Mengelola Risiko Pemulihan Ekonomi Pedagang melayani pembeli di pasar Pondok Labu, Jakarta, Kamis (23/4/2020). Bisnis - Arief Hermawan P

Advertisement

Pandemi Covid-19 telah membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia terkontraksi 2,07% year-on-year (YoY) pada 2020. Implikasi dari kontraksi pertumbuhan ekonomi ini telah membuat tingkat pengangguran, kemiskinan, dan ketimpangan melonjak.

Untuk mengatasi kemerosotan pertumbuhan ekonomi yang lebih dalam, maka pemerintah harus melakukan kebijakan melawan siklus (countercyclical) melalui stimulus fiskal. Stimulus fiskal ini turut diperkuat oleh kaki-kaki kebijakan lainnya, yaitu kebijakan moneter dan makroprudensial (Bank Indonesia) dan kebijakan mikroprudensial (Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Advertisement

Hasilnya, pertumbuhan ekonomi domestik mampu berjejak dari zona negatif ke zona positif sepanjang 2021 menjadi 3,69% (YoY) yang tidak lepas dari percepatan vaksinasi yang diikuti dengan perbaikan tata kelola penangangan pandemi.

Singkatnya, ada korelasi positif antara mobilitas dan kinerja ekonomi. Hal ini dapat dilihat, ketika muncul varian Delta pada Juli—Agustus 2021, pemerintah melakukan pengetatan mobilitas yang sangat keras. Hasilnya, pertumbuhan ekonomi melambat menjadi 3,51% (YoY) dari kuartal II/2021 sebesar 7,07% (YoY). Ketika galur Delta bisa diredam, dan pelonggaran mobilitas dilakukan, maka pertumbuhan ekonomi kuartal IV/2021 naik jadi 5,02% (YoY).

Memasuki awal 2022, Indonesia juga diserang oleh galur bernama Omicron. Namun, karena cakupan vaksinasi sudah relatif lebih tinggi dari 2021 dan tidak dilakukan pengetatan mobilitas yang sangat keras, maka hasilnya pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I/2022 menurut perkiraan Kementerian Keuangan berada di level 4,5%—5,2% (YoY).

Singkatnya, ekspansi kebijakan fiskal, makroprudensial dan mikroprudensial, serta akselarasi vaksinasi menjadi kunci bagi keberlanjutan pemulihan ekonomi Indonesia di tahun 2022. Apalagi, adanya aktivitas mudik ini akan merangsang masyarakat untuk berbelanja, khususnya masyarakat kelas menengah.

Meski pemulihan ekonomi domestik sepanjang 2022 akan berlanjut dengan pertumbuhan ekonomi diperkirakan di level 4,7%—5,3% (versi Bank Indonesia), tetapi risiko baru juga telah mengadang. Jika risiko ini tidak dikelola dengan kebijakan yang tepat dan terukur, maka berpotensi memberikan pukulan balik pada proses pemulihan ekonomi ini.

Risiko pertama ialah invasi Rusia terhadap Ukraina telah memantik melonjaknya harga komoditas energi dan pangan. Akibat invasi ini, Dana Moneter International (IMF) telah memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi global 2022 dari 4,4% (YoY) menjadi 3,6% (YoY). Bank Dunia juga menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi 2022 dari 4,1% (YoY) menjadi 3,2% (YoY).

Invasi ini memberikan dampak berganda. Di satu sisi, lonjakan komoditas ini akan makin menebalkan surplus neraca perdagangan, mengingat Indonesia adalah produsen komoditas, khususnya batu bara, CPO, dan nikel. Namun, di sisi lainnya, Indonesia merupakan importir minyak dan gas (elpiji). Lonjakan harga minyak dan gas dunia membuat pemerintah harus menaikkan harga BBM jenis Pertamax dan gas elpiji 12 kg.

Implikasi dari kenaikan harga komoditas energi dan bahan pangan ini akan meningkatkan risiko kedua, yaitu inflasi. Jika inflasi ini tidak dapat dikelola dengan baik, maka berpotensi menggerus daya beli masyarkat, khususnya masyarakat menengah bawah yang memang kondisi daya belinya baru siuman.

Risiko ketiga adalah pengetatan moneter yang dilakukan oleh otoritas moneter di negara-negara maju untuk meredam lonjakan inflasi yang terus terjadi sebagai akibat kenaikan permintaan di tengah masih berlanjutnya gangguan rantai pasok (akibat invasi Rusia dan kebijakan zero policy penangangan Covid-19 di China).

Untuk meredam tekanan inflasi ini, maka otoritas moneter di negara-negara maju, seperti AS (The Fed) makin mempercepat pengetatan kebijakan moneternya, baik melalui kenaikan suku bunga dan pengetatan likuiditas (quantitative tightening/QT).

Pengetatan moneter di negara-negara maju ini akan menginduksi terjadinya aliran modal keluar (capital outflow) dari pasar keuangan di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Aliran modal keluar inilah yang berpotensi melemahkan dan meningkatakan volatilitas nilai tukar. Implikasinya, berpotensi membuat harga impor lebih mahal dan menaikkan beban pembayaran Utang Luar Negeri (ULN).

Sehingga, untuk meredam capital outflow ini, maka otoritas moneter di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia harus melakukan penyesuaian suku bunga kebijakannya agar nilai tukar tidak tertekan dan membuat aset keuangan tetap menarik di mata investor asing.

Untuk itulah, koordinasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah, otoritas moneter dan keuangan, serta pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk memitigasi risiko-risiko yang bermunculan ini. Jangan ada kebijakan yang tidak selaras. Arus air yang deras hanya bisa dilewati oleh kayuhan sauh yang terkoodinasi dengan selaras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 15:12 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement