Advertisement

OPINI: Ekonomi Kreatif dalam Disrupsi Teknologi

H Widodo, Kepala Divisi Keuangan, Badan Pelaksana Otorita Borobudur
Rabu, 08 Juni 2022 - 06:07 WIB
Maya Herawati
 OPINI: Ekonomi Kreatif dalam Disrupsi Teknologi H Widodo, Kepala Divisi Keuangan, Badan Pelaksana Otorita Borobudur

Advertisement

Era milenial yang sering juga disebut dengan generasi zaman now merupakan generasi baru yang ditengarai dengan transformasi teknologi analog ke arah digitalisasi.  Sudah tidak asing lagi dalam kehidupan bermasyarakat kita saksikan anak-anak kecil sekarang sudah terbiasa (familier)  dengan perangkat seluler/gadget. Pola transaksi pembayaran barang dan jasa mulai bergeser dari bentuk manual ke virtual/digital. 

Sebut saja beberapa aplikasi online yang saat ini kian menjamur di masyarakat seperti; Grab (car, bike, food, box), Shopee, e-toll, e-money, Tokopedia, Bukalapak, Blibli, Lazada, dll.  Dalam konteks kekinian, keberadaan generasi zaman now mengalami loncatan teknologi dan informasi sehingga dalam mengikuti perkembangan dunia mendorong intensitas terjadinya disrupsi. 

Advertisement

Fenomena ini membongkar  batas ruang dan waktu serta mengadaluwarsakan berbagai pakem dan kemapanan yang pernah ada.  Dari perspektif ekonomi kondisi seperti ini juga menjadi sebuah kekuatan baru yang merambah dalam kehidupan bermasyarakat.

Ketika disrupsi menjadi normalitas, semua yang tidak bisa didigitalisasikan justru akan menjadi hal yang penting.  Hal-hal yang tidak bisa didigitalisasi seperti daya kreativitas, imaginasi, intuisi, emosi dan estetika kian menuntut perhatian.  Dengan disrupsi teknologi dan arus globalisasi yang semakin luas cakupannya serta semakin cepat penetrasinya berpotensi adanya ledakan-ledakan pluralitas di masyarakat.

Dalam hal mengandalkan kemampuan ide kreatif, serta  memanfaatkan teknologi, informasi apabila dikerjakan untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat untuk hajat hidup orang banyak, pasti akan mampu mendatangkan keuntungan yang bernilai ekonomis. Era baru ekonomi yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya inilah yang  disebut dengan ekonomi kreatif.

Ekonomi kreatif adalah istilah yang mungkin sudah tidak asing lagi terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Ruang lingkupnya berkembang pada sektor kreatif seperti di industri musik, film, seni rupa, dan lain sebagainya.

Di era kecanggihan teknologi saat ini, ekonomi kreatif adalah salah satu bentuk aktivitas ekonomi yang memiliki ruang yang cukup besar untuk berkembang. Selain di bidang seni, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang produknya dihasilkan melalui proses kreatif bisa dikategorikan sebagai contoh dari ekonomi kreatif.

Singkatnya, ekonomi kreatif adalah sebuah konsep untuk merealisasikan pembangunan dan pengembangan ekonomi berbasis kreativitas.

Dalam perkembangannya menurut Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), subsektor ekonomi kreatif dapat di bagi menjadi beberapa bidang antara lain; pengembang permainan, seni kriya, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film, animasi, video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi, radio, arsitektur, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Selaras dengan hal tersebut, John Howkins seorang ekonom asal Inggris mengemukakan pendapatnya bahwa kreativitas dan ekonomi sudah berjalan sejak lama, akan tetapi, hubungannya dalam memberikan nilai tambah merupakan sesuatu yang baru.  Dia memberikan contoh pada subsektor industri musik yang penghasilannya jauh lebih tinggi daripada penjualan mobil di Inggris.

Dari sudut pandang yang lain, bisa kita telisik situs Kominfo, yang menjelaskan pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia adalah sekitar 5,7%  setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan bahwa eksistensi ekonomi kreatif  di tengah terpuruknya ekonomi global, masih cukup menjanjikan. Angka ini di atas pertumbuhan ekonomi pada sektor listrik, gas, dan air bersih, pertambangan dan penggalian, pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan, jasa-jasa, dan industri pengolahan.  Kondisi yang menggembirakan ini bukan hanya isapan jempol belaka akan tetapi di dukung dengan capaian kinerja Kemenparekraf yang berdasarkan World Economic Forum, Travel Tourism Development Index 2021, naik peringkat 32 dari 40 di tahun 2019.

Industri Kreatif

Hakikat dari pada pengertian Industri Kreatif menurut Kementerian  Perdagangan (Kemendag),  adalah industri yang memanfaatkan kreativitas, keterampilan, dan bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut. 

Industri kreatif tidak membutuhkan produksi dalam skala besar sebagaimana halnya industri manufaktur.

Industri kreatif lebih mengandalkan kualitas dan kreativitas dari sumber daya manusianya. Oleh karenanya, industri kreatif lebih banyak muncul dari kelompok industri kecil menengah.  Satu hal yang menarik dari industri kreatif adalah pelaku ekonominya lebih mandiri dan tidak bermental buruh.

Relevansinya dengan ekonomi kreatif, bahwa di dalam proses bisnis merupakan ruang lingkup  dalam wilayah kerja industri kreatif sedangkan dalam proses memproduksi barang dan jasa merupakan ruang lingkup ekonomi kreatif. 

Artinya  hubungan antara ekonomi kreatif dan industri kreatif adalah produk atau jasa yang dibuat ekonomi kreatif akan diproses industri kreatif untuk diperjualbelikan sehingga dapat memajukan ekonomi kreatif lebih baik.

Sekalipun masih banyak kendala di sana-sini, dengan semangat tumbuh bersama kuat bersama ada baiknya kita manfaatkan peluang sekecil apapun yang ada sekitar kita guna membangkitkan pariwisata dan ekonomi kreatif yang berkesinambungan dan memulihkan kembali ekonomi kemasyarakatan dengan segala daya kreativitas dan jejaring yang kita miliki: Bersama Kita Pasti Bisa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement