Advertisement

OPINI: Penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi

Raymundo Patria Hayu Sasmita, Dosen Program Studi Akuntansi, Fakultas Bisnis dan Ekonomika, Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Kamis, 17 November 2022 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi Raymundo Patria Hayu Sasmita, Dosen Program Studi Akuntansi, Fakultas Bisnis dan Ekonomika, Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Advertisement

Undang-Undang No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah disahkan pada 29 Oktober 2021. Salah satu yang menjadi poin pembahasan adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Hal ini juga tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan No.112/PMK.03/2022 yang mulai berlaku pada 8 Juli 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.[1] Ada tiga format NPWP baru. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.[2]

Advertisement

Tujuan kebijakan ini adalah yang pertama, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketetuan penggunaan NIK sebagi NPWP bagi wajib pajak Orang Pribadi (WPOP). Yang kedua, untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi WPOP yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP. Yang ketiga, untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. Dengan penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi, basis data kependudukan dapat terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan kewajiban hak dan kewajiban perpajakan.

NPWP format baru berlaku sejak 14 Juli 2022, namun penerapannya belum terakomodasi oleh seluruh layanan administrasi. Dengan demikian, format lama masih dapat digunakan.[3] Jadi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 terbit, NPWP lama masih dapat digunakan.[4]

Untuk WPOP, ada dua ketentuan yang berlaku. Yang pertama, NPWP format lama 15 digit masih dapat digunakan sampai dengan 31 Des 2023. Sementara, NIK dan NPWP (format baru) dengan format 16 digit hanya akan digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan 31 Desember 2023, yaitu hanya untuk login DJP Online. Yang kedua, per 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

Yang harus dilakukan oleh WPOP dengan NPWP lama adalah melakukan pemadanan/validasi data kependudukan. Jika data belum padan dengan data Dukcapil, maka WP harus melakukan pemutakhiran sampai data menjadi valid. Jika data belum valid, WP masih bisa menggunakan NPWP format lama hingga 31 Desember 2023.

Sudah Padan

Ketika data di NPWP sudah padan dengan data Dukcapil, maka NIK sudah dapat digunakan sebagai NPWP. Bagi wajib pajak yang baru mendaftar setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, DJP akan memberikan NPWP dengan format 15 digit dan akan melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP.

Munculnya wacana integrasi NIK dan NPWP memicu kekhawatiran masyarakat Indonesia mengenai kewajiban membayar pajak[5]. Pada dasarnya, integrasi ini hanya akan berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan ketentuan wajib pajak akan tetap sama.

NIK ini akan memiliki fungsi yang sama dengan NPWP saat ini yaitu sebagai alat identifikasi penduduk. Integrasi NIK dan NPWP ini akan menjadi Single Identity Number (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak.

Nantinya Ditjen Pajak akan memiliki akses terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan pelaporan pajak seperti kegiatan usaha, peredaran pajak, penghasilan/kekayaan, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan/kegiatan usaha dari pihak ketiga. Adanya integrasi ini diharapkan mampu meningkat tax ratio karena mampu mendorong kepatuhan pajak dengan sistem self-assessment.  Melalui integrasi ini, wajib pajak akan makin sulit untuk memalsukan nominal pajak.

 

[1] https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/217310/pmk-no-112

[2] https://sippn.menpan.go.id/berita/detil/kantor-pelayanan-pajak-pratama-semarang-selatan/simak-format-npwp-baru-berikut-ini

[3] https://www.pajakku.com/read/62da08c4a9ea8709cb18b33a/NPWP-Format-Lama-Berlaku-Hingga-2023

[4] https://news.ddtc.co.id/ingat-saat-ini-npwp-format-lama-masih-bisa-digunakan-wajib-pajak-op-40801

[5] https://www.pajakku.com/read/615d11394c0e791c3760b53c/Integrasi-NIK-&-NPWP-Semua-Penduduk-Jadi-Wajib-Pajak?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok Darah di DIY Menipis, PMI: Aktivitas Donor di Luar Belum Banyak

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Film Dua Hati Biru Ajarkan Para Aktor Belajar Mengelola Rumah Tangga

Hiburan
| Sabtu, 20 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement