Advertisement

OPINI: Persaingan Usaha Sehat Inovasi Produk Tembakau

Mukti Fajar ND
Jum'at, 18 November 2022 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Persaingan Usaha Sehat Inovasi Produk Tembakau

Advertisement

“Inovasi adalah kunci. Hanya mereka yang mempunyai kelincahan untuk berubah dan berinovasi dengan cepat akan bertahan,” ujar motivator Robert Kiyosaki.

Inovasi adalah sebuah keniscayaan agar produk bertahan dalam persaingan. Pelaku usaha yang tidak berinovasi dapat dipastikan akan terlindas oleh produk-produk baru. Begitu pula dengan produk tembakau dalam industri rokok. Dari produk tembakau konvensional berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris, hingga inovasi produk tembakau terbaru berupa electronic nicotine delivery system (ENDS) yang biasa dikenal dengan rokok elektrik (REL) atau vape.

Advertisement

Dalam satu dekade ter­akhir, pasar Indonesia mulai mengenal produk inovasi tembakau, yang sering disebut sebagai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). HPTL meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), atau tembakau kunyah (chewing tobacco).

Indonesia memiliki jumlah pengguna produk tembakau alternatif mencapai lebih dari 2 juta orang pada 2020. Penerimaan dari cukai kategori HPTL meningkat kurang lebih enam kali lipat dalam rentang waktu 2018 hingga 2020.

Namun, hal tersebut mempunyai permasalahan dari sisi regulasi. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.193/PMK.010/2021 mengatur pengelompokan terhadap dua jenis hasil tembakau alternatif yakni HPTL dan REL. Penetapan tarif cukai yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengandung ‘perlakuan tidak adil’ bagi para pelaku usaha karena membedakan antara tarif cukai atas rokok elektrik cair sistem terbuka (open system), yang perhitungan tarif cukainya adalah Rp445 per mililiter. Sementara itu, tarif cukai untuk rokok elektrik cair sistem tertutup (closed system) dihitung Rp6.030 per mililiter. Secara kasar, terlihat perbedaan tarif cukainya 13 kali lipat lebih tinggi.

Padahal, keduanya bergerak di pasar yang sama dengan produk yang juga sama, hanya berbeda dalam kemasan. Untuk rokok elektrik cair sistem terbuka, bahan likuidnya bisa digunakan secara bebas dan dapat diisi ulang pada berbagai wadah. Sedangkan, rokok elektrik cair sistem tertutup bahan likuidnya dikemas pada satu cartridge dan tidak bisa dipindahkan ke wadah lain. Semestinya, yang dikenakan tarif cukai adalah likuidnya, bukan dibedakan berdasarkan kemasan produknya.

Hal ini berpotensi merugikan konsumen yang harus membayar biaya lebih untuk menikmati produk rokok elektrik sistem tertutup. Padahal, dalam penjelasan hukum persaingan usaha, disebutkan bahwa pengaturan tersebut dimaksudkan, antara lain menjaga kepentingan umum dan melindungi konsumen serta menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui terciptanya persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, pemerintah harus melaksanakan fungsi dan perannya untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.

Kebijakan cukai yang tidak seimbang juga kurang sesuai dengan asas demokrasi ekonomi dalam persaingan usaha. Pasal 2 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menyebutkan : “Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antar kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.” Persaingan usaha yang sehat perlu didorong untuk meningkatkan perekonomian nasional.

Perbedaan tarif cukai yang sangat besar juga akan mempersulit pelaku usaha berinovasi guna memberikan ragam pilihan produk bagi konsumen. Rokok elektrik cair sistem terbuka dan sistem tertutup merupakan produk inovasi olahan tembakau yang makin banyak digemari oleh masyarakat. Penyetaraan tarif cukai akan meningkatkan market share sehingga diharapkan pelaku usaha rokok elektrik cair sistem terbuka dan sistem tertutup dapat bersaing secara sehat dan dapat mendorong investasi dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

Mempertimbangkan hal tersebut di atas, kajian terhadap aspek regulasi hasil produk tembakau lainnya perlu lebih menekankan kepentingan umum baik dalam perspektif dukungan pemerintah atas inovasi produk tembakau yang dianggap lebih rendah risiko, maupun perbedaan perlakuan (differential treatment) yang diterapkan dalam regulasinya, untuk mendukung persaingan usaha yang sehat pada hasil industri tembakau dan produk-produk inovasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kirab Pengantin Tebu di Pabrik Gula Madukismo

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV

Hiburan
| Selasa, 23 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement