Siswa SD Meninggal Seusai Tertimpa Patung di Museum Ronggowarsita
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
Agus Wibisono, Kepala Seksi Bank KPPN Tipe A1 Yogyakarta/Ist
Apa Itu SP2D?
SP2D adalah singkatan dari Surat Perintah Pencairan Dana. Adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) berdasarkan SPM (Surat Perintah Membayar) yang diajukan oleh Satuan Kerja (Satker).
KPPN tidak dapat menerbitkan SP2D jika Satuan Kerja belum menyampaikan data perjanjian/kontrak beserta ADK untuk pembayaran SPM-LS kepada penyedia barang/jasa atau daftar perubahan data pegawai beserta ADK yang disampaikan kepada KPPN.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) meliputi SP2D gaji bulanan yang mencakup pembayaran gaji bulanan termasuk di dalamnya gaji terusan dan gaji ke-13 dan SP2D non gaji bulanan yang mencakup pembayaran gaji bulanan (termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan), honorarium, vakasi, uang lembur, uang persediaan (UP/TUP), dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), dana TKDD khususnya DAU, DAK Fisik, DAK Non Fisik dan Dana Desa serta pembayaran pinjaman/hibah luar negeri beban Rekening Khusus (Reksus).
Apa Fungsi SP2D?
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) memiliki dua fungsi, yakni sebagai dasar penyelesaian/ settlement pembayaran oleh Bank Operasional dan sebagai dasar pencatatan dalam sistem akuntansi instansi oleh Satker.
Retur SP2D dan mengapa retur SP2D bisa terjadi?
Pencairan dana dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada DIPA Satker dilaksanakan melalui transfer dana dari Kas Negara pada bank operasional kepada rekening pihak penerima yang ditunjuk pada SP2D. Sejak 2014, mekanisme pembayaran oleh KPPN telah didukung oleh aplikasi OM-SPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara). Sistem SPAN sangat memudahkan KPPN dan Satker untuk memonitor dan memastikan kebenaran informasi yang tercantum dalam SPP, SPM, maupun SP2D. Namun demikian, dalam pelaksanaannya, dalam proses pencairan dana dapat terjadi kegagalan transfer dana ke rekening pihak penerima karena terjadi kesalahan akibat dari human error pada aktifitas input data supllier (penerima dana) yang mengakibatkan dana tidak dapat dicairkan karena bank menolak memindahbukukan dana SP2D ke rekening penerima, hal inilah yang disebut dengan Retur SP2D.
Retur SP2D dapat terjadi karena beberapa sebab, diantaranya : nama pemilik rekening pada SPM salah, nama Bank Penerima salah, Rekening tidak aktif dan rekening tutup atau rekening pasif.
Apakah dampak terjadinya Retur SP2D?
Retur SP2D mengakibatkan dana tidak dapat tersalurkan ke rekening penerima dan mengakibatkan
penyerapan dana satuan kerja menjadi lambat serta memberikan kerugian bagi banyak pihak terutama pihak penerima pembayaran (pengusaha/pegawai/ instansi lain) yang tidak mendapatkan hak pembayaran secara tepat waktu. Terjadinya Retur SP2D telah mencerminkan terjadinya efektivitas kegiatan dan realisasi anggaran “semu”. Karena, dana yang seharusnya direalisasikan belum sampai kepada yang berhak sehingga manfaatnya menjadi tertunda. Apalagi jika menyangkut masalah hak-hak pegawai yang berkaitan dengan gaji, upah, honorarium, vakasi, uang lembur pegawai.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian pemerintah dalam pengelolaan kas negara adalah upaya minimalisasi terjadinya idle cash (kas menganggur). Karena idle cash tidak memberikan keuntungan yang memadai bahkan sebaliknya menimbulkan biaya yang tinggi untuk kegiatan operasional. Nah, dana retur SP2D tidak dapat digunakan untuk membayar transaksi lain sebelum adanya konfirmasi dari satuan kerja bahwa dana tersebut tidak akan dimintakan kembali. Hal inilah yang mengakibatkan uang mengendap di rekening retur dan akhirnya menjadi idle cash. Berdasarkan Monitoring Gerakan Zero Retur SP2D Tahun Anggaran 2022 Periode Januari-November 2022 yang dirilis Direktorat Pengelolaan Kas Negara, Kementerian Keuangan pada tanggal 7 Desember 2022 untuk periode Januari - November 2022 tersebut telah terjadi akumulasi idle cash sebesar Rp. 1,291,392,546,167,- dari 22,801 transaksi yang tersebar di KPPN di seluruh Indonesia. Suatu angka yang fantastis yang perlu dicarikan solusinya.
Penyelesaian Retur SP2D
Apakah dana karena terjadinya retur SP2D bisa dibayarkan kembali? Tentu saja BISA!
Hanya saja tata cara penyelesaian dan penatausahaan pengembalian dana Retur SP2D memerlukan waktu, sinergi dan koordinasi yang baik antara pihak KPPN dan Satker dengan rekanannya.
Alur Penyelesaian dan Penatausahaan Pengembalian Dana Retur SP2D
Secara ringkas alur penyelesaian dan penatausahaan pengembalian dana Retur SP2D terdeskripsikan sebagai berikut :
Dalam hal Kuasa PA/Satker tidak menyampaikan Surat Ralat/Perbaikan Rekening sampai dengan hari kerja terakhir minggu ke-3 bulan berikutnya setelah adanya Surat Pemberitahuan terjadinya Retur SP2D oleh KPPN, maka sesuai Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana Pasal 11 huruf a, KPPN akan melakukan Penyetoran Dana Retur SP2D dari Rekening RR SPAN/Rekening RR Gaji/Rekening RR BI ke Kas Negara dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Penyetoran Dana Retur SP2D kepada Kuasa PA/Satker.
Rekomendasi
Berkaitan dengan Pendaftaran Supplier, Satker agar mencocokkan nomor dan nama rekening sesuai dengan salinan rekening Koran atau salinan buku tabungan. Jika Satker menggunakan data Supplier yang sudah ada di OMSPAN, pastikan bahwa nomor dan nama rekening sesuai dengan salinan rekening Koran atau salinan buku tabungan.
Pada akhirnya, KPPN sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah dengan SP2D dijadikan sebagai produk dokumen pembayaran untuk menjalankan program-program pemerintah baik dalam pembangunan dan pengembangan infrastruktur/non-infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, belanja subsidi dan berbagai program pemerintah lainnya. Dan terjadinya Retur SP2D tentu saja sangat merugikan pihak penerima dana, karena hal tersebut dapat menghambat proses pelaksanaan kegiatan, pencairan dan penyerapan dana APBN. Maka Mendorong Upaya Mensukseskan Gerakan Zero Retur SP2D adalah suatu keniscayaan yang harus diwujudkan segera saat ini dan masa-masa mendatang. (gushwib).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
Harga emas Pegadaian hari ini naik. Emas Antam tembus Rp2,887 juta per gram, UBS Rp2,845 juta, dan Galeri24 Rp2,782 juta.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Global Sumud Flotilla menyebut seluruh kapal bantuan kemanusiaan menuju Gaza dicegat pasukan Zionis Israel di perairan internasional.
Jadwal SIM Kulonprogo Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.
Jadwal pemadaman listrik DIY hari ini Rabu 20 Mei 2026 terjadi di Sleman dan Bantul. Simak wilayah terdampak dan jam pemeliharaan PLN.