Advertisement

OPINI: Prenuptial Agreement, Literasi Keuangan dan Cinta

Prenuptial Agreement
Kamis, 28 Maret 2024 - 06:37 WIB
Bhekti Suryani
OPINI: Prenuptial Agreement, Literasi Keuangan dan Cinta Sang Ayu Putu Piastini Gunaasih - Dok. Pribadi

Advertisement

Menurut UU No.1/1974 tentang Perwakinan, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Seiring berjalannya waktu, segala sesuatu bisa atau mungkin terjadi. Namun, melihat karakter masyarakat Indonesia yang dikenal sebagai warga negara religius dan menjunjung nilai-nilai moral dan agama, menganggap tidak perlu lagi ada perjanjian tertulis untuk meyakini kebaikan seseorang.

Advertisement

Perjanjian tertulis ini sebenarnya sudah di atur pada Pasal 29 ayat 1 UU No. 1/1974 yang menyatakan “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, yang mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”

Ini artinya secara yuridis telah mengakui sahnya perjanjian pranikah yang melindungi pasangan suami dan istri. Meskipun jelas dinyatakan dalam UU Perkawinan, bagi sebagian besar masyarakat Indonesia perjanjian pranikah atau dikenal dengan sebutan Prenuptial Agreement masih dianggap tabu karena membahas hak dan kewajiban pasangan suami-istri jika sewaktu-waktu mereka bercerai atau ada salah satu yang meninggal. Sementara itu, Prenuptial Agreement ini bersifat melindungi korban yang tertimpa masalah.

Kembali lagi kepada kesadaran dan kerelaan calon mempelai terhadap perlu tidaknya Prenuptial Agreement ini. Meski tidak harus membuat, tetapi perjanjian ini lebih disarankan dibuat untuk melindungi kedua belah pihak. Mengenai penting tidaknya, dan apa saja isi perjanjiannya bergantung pada setiap pasangan sesuai kebutuhan akan perlindungan hukum yang berbeda-beda.

Disamping itu, perjanjian ini kerap kali bukan sebagai syarat wajib dalam pengajuan izin pernikahan di kantor catatan sipil. Oleh karena itu, dalam pembuatannya perlu memperhatikan beberapa aspek seperti keterbukaan antar pasangan mengenai isi perjanjian, kerelaan dalam membuat perjanjian, memilih notaris yang objektif sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, dan ada saksi dan dilaporkan ke lembaga pencatat perkawinan yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.

Pentingnya Prenuptial Agreement
Lebih lanjut, masih di UU Perkawinan yaitu Pasal 29 ayat 2-4 menyebutkan; (2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. (3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. (4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

Dengan demikian perjanjian ini mengatur, apa saja yang diinginkan oleh calon suami dan istri selama tidak bertentangan dengan hukum, agama, dan susila. Oleh karena itu untuk mendapat kekuatan hukum sebaiknya Prenuptial Agreement ini dibuat dan disaksikan oleh pejabat notaris dan dicatat pada KUA bagi yang beragama Islam sementara Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu di Kantor Catatan Sipil.

Perjanjian ini mulai berlaku sejak dilangsungkan akad nikah dan tidak bisa diubah kecuali dengan persetujuan dari suami dan istri tanpa merugikan pihak ketiga yang terkait.

Merujuk data Badan Pusat Statistik, tingkat perceraian keluarga Indonesia dalam kurun waktu 2010–2017 meningkat dari 15% menjadi 20% atau sebanyak 1,9 juta peristiwa. Sedangkan kurun waktu 2019–2023 tercatat 2,2 juta kasus perceraian. Peningkatan lima tahun terakhir ini tentu bukan jumlah sedikit. Penyebabnya pun bermacam-macam.

Oleh karenanya, Prenuptial Agreement ini merupakan hal penting terutama dari sudut pandang terjaganya finansial yang menjadi korban. Prenuptial Agreement ini minimal mengatur soal harta (misal jika salah satu pihak sudah membawa harta warisan sejak sebelum menikah), hak dan kewajiban (siapa yang berkewajiban memberi nafkah, apakah istri boleh bekerja/tidak?), anak (jika bercerai akibat pasangan selingkuh maka anak akan ikut ayah ibu yang masih menjaga kesucian perkawinan), serta hal lain yang ingin ditulis dalam perjanjian ini termasuk larangan poligami, serta pernikahan beda agama.

Tidak hanya dalam kasus perceraian bahkan ketika salah satu pasangan meninggal sementara yang meninggal malah mewarisi utang, hal ini tentu harus diatur agar jangan sampai utang diwariskan ke pasangan yang masih hidup padahal pasangannya tidak pernah menandatangani perjanjian utang tersebut. Jelasnya harta milik suami dan harta milik istri akan menjaga kelangsungan kehidupan rumah tangga, anak di tengah ancaman kebangkrutan.

Prenuptial Agreement seharusnya bukan hal yang tabu. Pernikahan tidak hanya soal cinta tapi bagaimana membangun literasi keuangan demi masa tua yang sejahtera tanpa melahirkan sandwich generation (anak menanggung orang tua/keluarga selain keluarga kecilnya). Dengan Prenuptial Agreement rasa aman secara ekonomi dalam pernikahan dan perceraian pun akan terjaga.

Di masa lalu, perjanjian pranikah paling umum terjadi di kalangan dewasa muda dari keluarga kaya atau pasangan yang memasuki pernikahan kedua atau ketiga. Saat ini, generasi muda dari semua tingkat pendapatan sedang menyusun rancangan perjanjian tersebut.

Tidak hanya untuk melindungi aset yang terakumulasi sebelum dan selama pernikahan namun juga untuk mengatasi realitas sosial yang belum tentu terjadi atau umum terjadi pada tahun-belakangan ini. Di Indonesia, talk about money more taboo than sex. Jika sudah telanjur menikah, memungkinkan untuk melakukan Postnuptial Aagreement (perjanjian setelah pernikahan).

Sang Ayu Putu Piastini Gunaasih
Dosen Fakultas Ekonomi UAJY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Istri Joko Pinurbo Kenang Sosok Joko Pinurbo sebagai Pribadi yang Sederhana

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Giliran Jogja! Event Seru Supermusic Superstar Intimate Session Janji Hadirkan Morfem

Hiburan
| Jum'at, 26 April 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement