Advertisement

OPINI: RKUHP dan Kriminalisasi Berlebihan Dunia Usaha

Ariehta Eleison Sembiring
Senin, 30 September 2019 - 05:17 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: RKUHP dan Kriminalisasi Berlebihan Dunia Usaha Aksi protes mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI. Bisnis - Abdullah Azzam

Advertisement

Belum reda tensi pro-kontra atas pengesahan UU KPK, masyarakat kembali riuh akibat rencana pengesahaan Rancangan KUHP (RKUHP). Meski pembahasannya ditunda, rancangan aturan yang berniat melakukan rekodifikasi agar menghilangkan cita-rasa ke-belanda-belandaan ini tidak kalah kontroversial.

Jangan tanya apa ratio legis dari kehendak memurnikan KUHP kita dari unsur ‘kolonial’ ini. Yang terpenting KUHP Indonesia kali ini merupakan produk ilmuwan hukum Tanah Air.

Advertisement

Menyusun formula aturan ‘tidak kolonial’ ini bukan barang mudah. RKUHP sebagai ide telah digagas sejak Seminar Hukum Nasional I pada 1963 silam di Semarang. Belasan profesor telah ‘berkorban diri’ untuk mengkontribusikan pemikirannya. Sebagian profesor sudah mangkat. Sebagian lagi masih duduk di dalam rangkaian rapat pembahasan. Sebagai monumen penting diskursus hukum negeri ini, proses penyusunan RKUHP tidak dapat dibilang progresif, jika tidak ingin disebut obskur.

Aliansi masyarakat sipil lantas menghimpun dukungan publik untuk menandatangani petisi menolak naskah RKUHP. Argumentasi penolakan berkutat seputar perlindungan hak warganegara yang ruang privatnya terlalu banyak dicampuri negara. Namun satu hal yang luput dari perhatian yakni RKUHP tidak hanya terlalu jauh merembes ke ruang privat individu tapi lainkan juga terhadap sektor privat dunia usaha. Ini yang penulis sebut sebagai kriminalisasi berlebihan terhadap dunia usaha.

Kejahatan di dalam hukum pidana diklasifikasikan menjadi dua bentuk. Kejahatan yang jahat pada dirinya sendiri (mala in se) seperti pembunuhan dan kejahatan yang menjadi jahat karena diatur demikian oleh aturan hukum (malum prohibitum). Kriminalisasi berarti mengkategorikan perbuatan-perbuatan tertentu sebagai kejahatan di ranah malum prohibitum.

Misalnya, kumpul kebo. Meski pada dirinya sendiri tidaklah jahat, karena RKUHP mengkriminalisasi perbuatan tersebut maka kumpul kebo menjadi kejahatan. Kriminalisasi, yang sering disalahartikan sebagai rekayasa kasus, memiliki tujuan yang tidak buruk. Namun, kriminalisasi ekstensif, yang kemudian disebut over-kriminalisasi justru akan mengubah wajah tujuan baik tersebut. Dampaknya tidak ringan, terjadi obesitas penegakan Hukum Pidana. Padahal seharusnya Hukum Pidana itu sendiri ditempatkan sebagai upaya terakhir.

Over-kriminalisasi juga merembes ke aktivitas bisnis. Relasi perdata kreditur-debitur dalam bingkai perjanjian utang dimasukkan sebagai obyek pengaturan dalam RKUHP. Pebisnis yang perusahaannya pailit dapat dipidana. Pasal 518 RKUHP versi 15 September 2019 membuat kepailitan bukan hanya persoalan perdata tapi juga sebagai kejahatan. Pada huruf (a) Pasal 518, pengusaha yang dalam keadaan perusahaannya dinyatakan pailit apabila terbukti menjalani hidup dengan boros potensial merasakan dinginnya sel penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

Persoalannya, boros sebagai karakter psikologis sukar diukur dan dibuktikan secara hukum. Kesukaran pembuktian membuka celah interpretasi yang terlampau bergantung pada perspektif penegak hukum. Untuk seorang penyidik yang hidup dengan gaji yang sederhana, perbuatan pengusaha membeli mobil operasional ratusan juta rupiah tentu satu bentuk perbuatan boros. Alhasil, urgensi pengeluaran yang dilakukan pengusaha bisa kalah penting dibanding dengan penilaian subyektif penegak hukum.

Penegak hukum yang notabenenya nirkapabilitas appraisal sukar akurat dalam menyimpulkan telah terjadinya delik. Terlebih RKUHP tidak memberikan penjelasan apapun (tertulis ‘cukup jelas’) terkait dengan kata ‘boros’. Ketidakjelasan ukuran ‘boros’, ditambah kesukaran pembuktian, absennya kemampuan appraisal penegak hukum, khususnya penyidik ketika menetapkan tersangka, dan besarnya kuasa penegak hukum untuk membuat interpretasi sendiri, niscaya berpotensi menyeret pengusaha ke pusaran pidana. Selain niscaya mengganggu iklim usaha, kondisi ini akan rentan dimanfaatkan oleh penegak hukum demi tujuan yang melawan hukum.

Selain persoalan pembuktian perbuatan ‘boros’, kerancuan lain yang dimunculkan Pasal 518 (a) RKUHP ialah terkait siapa yang dimaksud dengan ‘pengusaha.’ Hal ini harus terang mengingat mengidentifikasi elemen actus reus (perbuatan, in casu, ‘boros’) musti pula mengidentifikasi pelaku kejahatan (dader). Apabila merujuk pada UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 97, pertanggungjawaban pengurusan perseroan terbatas berada di tangan direksi. Ayat (3) lebih lanjut menekankan direksi bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila muncul kerugian perseroan akibat kesalahan/kelalaian.

Dalam keadaan pailit, pihak yang juga dapat ditarik pertanggungjawabannya selain direksi ialah dewan komisaris, sejauh terdapat kesalahan/kelalaian. Namun yang perlu dicatat, pertanggungjawaban atas kesalahan/kelalaian tersebut lebih pada pertanggungjawaban perdata (bukan pidana), dimana setiap anggota dewan komisaris secara tanggung renteng wajib melunasi utang yang masih tertunggak (Pasal 115 [1]).

Kerancuan kian dalam ketika perusahaan dimaksud ialah perusahaan terbuka yang modalnya dilepaskan kepada pasar dengan mekanisme saham yang dimiliki banyak individu. Lagi-lagi, tim legislator menganggap ini sudah ‘cukup-jelas.’

Di Singapura misalnya, upaya pemidanaan toch juga ditempuh dalam hal insolvensi. Meski demikian, penentuan jenis perbuatan yang tergolong tindak pidana insolvensi dilimitasi dan terukur. Perbuatan dimaksud seperti deklarasi solvabilitas palsu terkait penutupan suka rela satu perusahaan, ketidakpatuhan terhadap aturan hukum dalam pengelolaan perusahaan, perdagangan yang curang, dan kegagalan menyusun pembukuan akuntansi perusahaan (Rider, 2015: 215).

Keseluruhan perbuatan ini pada nature-nya perbuatan jahat pada dirinya sendiri (mala in se), tak ubahnya penipuan, pemalsuan, penggelapan, dan pencurian. Lalu coba bandingkan dengan perbuatan ‘boros’ dalam Pasal 518 (a) RKUHP.

Sebagai kesimpulan, legislator perlu bijak dalam menyusun formula delik insolvensi, apalagi dalam keadaan terdapat perbuatan yang sebelumnya tidak dikategorikan sebagai kejahatan yang kemudian di dalam RKHUP hendak dikriminalisasi.

Mengganjar kerancuan diksi pasal dengan ‘cukup-jelas’ pada dokumen Penjelasan RKUHP hanya meninggalkan kesan ketidakhati-hatian tim legislator terhadap gairahnya yang ingin serba penjara.

*Penulis merupakan dosen Pidana President University

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pencurian Ternak di Kulonprogo Marak, 5 Kambing Hilang dalam Semalam

Kulonprogo
| Kamis, 25 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

The Tortured Poets Departement, Album Baru Taylor Swift Melampaui 1 Miliar Streaming di Spotify

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement