Advertisement

Coretax, Menjanjikan Kemudahan bagi Wajib Pajak

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP DIY, Darmini Setyo Pinurbo, S.E.
Jum'at, 27 Desember 2024 - 14:57 WIB
Arief Junianto
Coretax, Menjanjikan Kemudahan bagi Wajib Pajak Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP DIY, Darmini Setyo Pinurbo, S.E.

Advertisement

Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengimplementasikan Coretax, sebuah sistem administrasi perpajakan modern yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Dengan mengintegrasikan berbagai layanan ke dalam satu platform, coretax akan memberikan jaminan pengalaman perpajakan yang lebih mudah, lebih efektif dan lebih akurat.

Advertisement

Pada Era sebelumnya, kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan menggunakan beberapa aplikasi yang tersebar, contohnya:

  • Untuk registrasi pajak dilakukan melalui laman pajak.go.id.
  • Untuk menghitung pajak dilakukan dengan menggunakan kalkulator pajak atau dilakukan secara manual.
  • Untuk membayar pajak, wajib pajak terlebih dahulu harus membuat kode billing di aplikasi djponline
  • Untuk melaporkan SPT Tahunan, dilakukan melalui e-filing atau e-form di djponline.
  • Untuk mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak, Wajib Pajak harus mengakses aplikasi e-Nofa.
  • Untuk menerbitkan Faktur Pajak dilakukan melalui aplikasie-Faktur.
  • Untuk Lapor SPT Masa PPN dilakukan di laman web e-Faktur.

Banyaknya platform ini seringkali membingungkan dan menyulitkan wajib pajak.

Coretax adalah solusi, Apa itu Coretax?

Adalah sebuah sistem administrasi perpajakan modern yang mengintegrasikan berbagai aplikasi perpajakan dalam sebuah platform yang lengkap, sederhana dan mudah dipahami. Sistem ini menggabungkan layanan-layanan registrasi, pembayaran, pelaporan yang selama ini tersebar dalam beberapa aplikasi: ereg.pajak.go.id, DJP Online, e-Nofa, e-Faktur, hingga pertukaran informasi elektronik (EoI) ke dalam menu dan submenu yang lebih terorganisir.

Dengan Coretax, wajib pajak cukup mengakses satu platform untuk memenuhi semua kebutuhan perpajakan mereka.

Di era Coretax ke depan, aplikasi-aplikasi yang bertebaran itu akan diintegrasikan dalam sebuah platform. Banyak kemudahan yang akan diperoleh wajib pajak,

Apa Saja Kemudahan yang ditawarkan oleh Coretax?

Coretax menghadirkan berbagai otomasisasi yang memudahkan dan menghindarkan diri dari berbagai kesalahan, di antaranya :

  • Kode billing secara otomatis akan terbentuk setelah Wajib Pajak menyelesaikan pembuatan draft SPT, tanpa adanya penginputan jenis dan kode setoran serta tanpa penginputan jumlah pajak dibayar. Hal ini akan menghindarkan diri dari adanya kesalahan pembayaran pajak.
  • Surat Pemberitahuan (SPT) baik masa maupun tahunan otomatis akan terlaporkan setelah Wajib Pajak membayar pajak terutang dalam SPT tanpa menginput kode Nomor Tanpa Penerimaan Negara (NTPN). Hal ini memungkinkan karena sistem dalam Coretax telah terintegrasi dengan bank tempat bayar.
  • Portal yang secara otomatis akan terbarukan ketika ada perbaikan sistem tanpa mengharuskan Wajib Pajak melakukan perbaikan tersendiri.
  • Berbagai dokumen yang diterbitkan seperti faktur pajak dan bukti potong secara otomatis akan tekirimkan secara realtime ke portalnya lawan transaksi.
  • Wajib Pajak juga secara otomatis dapat memantau progres penyelesaian atas permohonan administrasi perpajakan yang diajukan ke DJP.

Otomatisasi ini akan menghindarkan wajib pajak dari berbagai kesalahan, sehingga kewajiban pajak akan terlaksana secara benar dan akurat.

Di samping itu terdapat beberapa inovasi baru yang akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengadministrasikan pembayaran pajaknya. Pada portal Wajib Pajak akan ada menu buku besar yang mencatat semua transaksi pembayaran yang telah dilakukannya, baik itu sisi debet maupun kredit.

Setiap kode billing yang terbentuk akan tercatat dalam sisi debet dan setiap pembayaran yang dilakukan akan dicatat dalam sisi kredit. Sehingga dengan mudah Wajib Pajak dapat menelusuri berapa pajak yang sudah disetorkan dan berapa yang kewajiban yang belum dibayarkan.

Dalam menu buku besar ini juga akan disajikan berapa saldo yang masih bisa digunakan oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Hal baru lainnya adalah adanya deposit pajak. Wajib Pajak dapat menyetorkan sejumlah dana untuk deposit pajak. Deposit ini belum mengarah pada pembayaran jenis pajak tertentu.

Salah satu keuntungan deposit pajak ini adalah dapat menghindarkan wajib pajak dari denda keterlambatan setoran pajak, karena tanggal setoran deposit dianggap sebagai tanggal setoran pajak. Dengan deposit pajak ini Wajib Pajak lebih fleksibel dalam mengatur pembayaran pajaknya.

Bagaimana Cara Wajib Pajak Mendapatkan Edukasi Seputar Coretax?

Guna memberikan edukasi coretax kepada Wajib Pajak, Kantor Wilayah DJP dan Pelayanan Pajak (KPP) telah menyelenggarakan edukasi secara bertahap. Tahap I dilakukan mulai bulan Agustus dengan mengundang Wajib Pajak prioritas.

Dilanjutkan di tahap II dan III, Wajib Pajak dapat melakukan reservasi di kelas pajak yang diselenggarakan oleh KPP. Pada tahap ini juga diselenggarakan edukasi coretax kepada pihak ketiga sebagai mitra DJP, misal: tax center di beberapa universitas, sukarelawan pajak dan Ikatan Konsultan Pajak.  Untuk selanjutnya diharapkan pihak ketiga ini turut membantu DJP dalam mengedukasi dan mengenalkan Coretax kepada masyarakat luas.

Di samping itu DJP juga telah memberikan kesempatan kepada seluruh Wajib Pajak untuk belajar Coretax melalui SIMULATOR Terpandu. Melalui djponline setiap wajib pajak dapat melakukan pendaftaran Simulator Coretax.

Setelah pendaftaran sukses, maksimal tiga hari, Wajib Pajak akan mendapatkan surel yang berisi username, password serta link simulator. Dengan Simulator Coretax Terpandu ini dengan mudah Wajib Pajak dapat belajar mandiri untuk mengenali menu-menu Coretax serta tata cara penggunaannya.

Praimplementasi Coretax DJP dimulai pada 16 Desember 2024-31 Desember 2024. Untuk memberikan kemudahan pada saat implementasi, kepada Wajib Pajak yang telah memiliki akun di DJP Online dapat melakukan login ke sistem Coretax DJP mulai Selasa (24/12/2024) pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.

Dengan Coretax, Direktorat Jenderal Pajak berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang Mantab, yaitu Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat dan Pasti. Dengan kemudahan yang diperoleh diharapkan Wajib Pajak dengan sukarela melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Mari Bersiap menyambut Coretax, untuk era baru sistem perpajakan untuk Indonesia lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

KAI Daop 6 Beri Diskon untuk Perjalanan KA Jarak Jauh di Libur Tahun Baru, Ini Daftarnya

Jogja
| Sabtu, 28 Desember 2024, 10:17 WIB

Advertisement

alt

Buka Album Ketiga, Olski Rilis Ayo Janji

Hiburan
| Jum'at, 27 Desember 2024, 13:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement