Advertisement

OPINI: Skema Pendanaan Pensiun PNS

Syarifudin Yunus, Direktur Eksekutif Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Jum'at, 09 September 2022 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Skema Pendanaan Pensiun PNS

Advertisement

Kementerian Keuangan RI menyebut pembayaran manfaat pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus meningkat dalam 5 tahun terakhir. Berdasarkan hasil perhitungan aktuaris, kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah mencapai Rp2.929 triliun (Bisnis.com, 29/8/2022). Angka yang tidak kecil bahkan akan terus membengkak di tahun-tahun mendatang.

Besarnya pembayaran pensiunan PNS bukanlah beban negara, tetapi adanya konsekuensi dari skema pensiun pay as you go (PAYG) atau pendanaan langsung yang dijalankan pemerintah selama ini. Artinya, pemerintah sebagai pemberi kerja tidak memisahkan uang pensiun untuk setiap PNS sampai benar-benar jatuh tempo usia pensiun yang bersangkutan dan dibayarkan setiap bulan.

Advertisement

Lalu dari mana uangnya? Karena selama ini tidak didanakan, maka pemerintah membayarkan pensiunan PNS dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sudah pasti, pembayaran pensiunan PNS dari APBN akan terus membesar tiap tahunnya karena pensiunan bertambah banyak, sementara pendanaan pensiun tidak dilakukan. Apalagi usia harapan hidup orang Indonesia pun terus meningkat. Saat ini mencapai 72 tahun.

Maka dengan skema PAYG, pemerintah harus menanggung pembayaran manfaat pensiun yang akan terus membesar dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, pemerintah patut mempertimbangkan perubahan skema pensiun PNS dari PAYG menjadi fully funded atau didanakan secara berkala. Melalui skema fully funded berarti pemerintah menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS secara sistematis tiap bulannya sejak mulai bekerja menjadi PNS. Skema ini justru lebih fair karena uang pensiun PNS dianggarkan setiap tahun, disetorkan, dan dikelola hingga dibayarkan ke pensiunan PNS tanpa melalui APBN.

Setidaknya, ada empat keunggulan skema pensiun fully funded bila diterapkan.

Pertama, iuran pensiun dianggarkan setiap tahun. Kedua, uang pensiun didanakan sejak PNS bekerja hingga usia pensiun tiba. Ketiga, ada hasil investasi yang optimal selama didanakan. Keempat, tidak membebani APBN. Nantinya melalui skema pensiun fully funded, PNS pun ikut menyetor iuran pensiun dari gajinya selain iuran pensiun dari pemerintah.

Tentu bukan hanya pemerintah, skema pensiun fully funded ini pula yang seharusnya diterapkan perusahaan swasta di Indonesia karena cepat atau lambat, setiap perusahaan swasta pun punya kewajiban pembayaran imbalan pascakerja atau uang pesangon kepada karyawannya entah akibat karyawan pensiun, meninggal dunia, atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

IURAN PASTI

Bila skema pensiun dijalankan secara fully funded, maka program pensiun bersifat iuran pasti. Pemerintah sebagai pemberi kerja PNS akan menyetor iuran secara berkala dan dibukukan atas nama PNS bersangkutan. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) merupakan program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.

PPIP mengharuskan peserta untuk menyetorkan iuran secara rutin setiap bulan dalam jumlah tertentu atau sekian persen dari gaji. Besar kecilnya manfaat pensiun melalui PPIP sangat bergantung pada tiga hal yaitu besarnya iuran yang disetor, hasil pengembangan, dan lamanya kepesertaan. Makin lama seorang PNS atau pekerja menjadi peserta maka berpotensi makin besar manfaat pensiun yang diterima.

Beberapa ciri khusus program pensiun iuran pasti antara lain: 1) manfaat pensiun yang akan diterima adalah akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya, 2) besaran iuran ditetapkan di awal kepesertaan, 3) kontrol dan risiko program pensiun ada di pemberi kerja atau peserta, 4) pencatatan dana bersifat individual atau dibukukan atas nama rekening masing-masing peserta, dan 5) ketika manfaat pensiun dibayarkan, maka pajak yang dikenakan bersifat final sebesar 5% (sesuai dengan PP 68/2019).

Dalam program pensiun iuran pasti, yang sudah pasti adalah iuran pensiunnya. Namun, jumlah manfaat pensiun yang diperoleh saat masa pensiun tentu sangat bergantung pada akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan selama menjadi peserta. Iuran pensiun dibayarkan secara rutin setiap bulan dan dapat berasal dari gabungan iuran pekerja dan atau pemberi kerja. Misalnya, iuran program pensiun sebesar 10% dari take home pay, dibayarkan 5% dari pekerja, dan 5% pemberi kerja.

Khusus PNS, iuran-iuran program pensiun dapat dikelola oleh lembaga pengelola dana pensiun atau lembaga pemerintah yang dibentuk sesuai regulasi yang berlaku karena nantinya lembaga tersebut yang akan mengelola investasi sesuai instrumen investasi yang dipilih pemerintah atau pemberi kerja dan digunakan untuk membayar uang pensiun PNS secara berkala. Lembaga yang ditunjuk, akan bertindak sebagai pengelola administrasi program pensiun dan membayarkan manfaat pensiun kepada pensiunan PNS.

Dengan mempertimbangkan dinamika ketenagakerjaan dan kondisi keuangan APBN, memang sudah saatnya skema pensiun PNS diĀ­ubah dari PAYG menjadi fully funded. Agar pensiunan PNS tidak lagi jadi tanggungan negara selama seumur hidup. Namun, manfaat pensiun PNS yang dibayarkan dianggarkan dan dipupuk selama PNS bekerja pada pemerintah agar pensiunan PNS lebih sejahtera daripada sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LKPJ Gubernur DIY 2023, DPRD Beri Catatan soal Penurunan Kemiskinan Belum Capai Target

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Rela, Ungkapan Some Island tentang Kelam, Ikhlas dan Perpisahan

Hiburan
| Jum'at, 29 Maret 2024, 09:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement