Advertisement

OPINI: Manajemen 'Dual Banking Sistem' Perspektif Hukum Islam

Istianah Zainal Asyiqin
Rabu, 29 Mei 2024 - 10:47 WIB
Abdul Hamied Razak
OPINI: Manajemen 'Dual Banking Sistem' Perspektif Hukum Islam Istianah Zainal AsyiqinFakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Advertisement

JOGJA–Persaingan bisnis di era globalisasi seperti sekarang ini menjadi sangat ketat. Fenomena ini disebabkan oleh semakin banyaknya lembaga-lembaga keuangan yang bermunculan. Lembaga keuangan merupakan salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara, karenanya peran yang sangat penting dan sangat dibutuhkan keberadaannya.

UU No. 07/1992 (Danupranata, 2013: 31) tentang perbankan memungkinkan perbankan dapat menjalankan usahanya dengan dual system yakni secara konvensional dan secara syariah (Sumitro, 2012: 135). Kondisi ini mendorong perusahaan untuk terus berinovasi dan peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi didalam lingkungannya untuk mempertahankan keunggulan produknya dari pesaing-pesaing lainnya (Sumitro, 2012: 157).

Advertisement

Lembaga perbankan syariah di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang sangat pesat selama beberapa tahun terakhir (Wikipedia, 2018). Hal itu dikarenakan banyaknya masyarakat yang menginginkan adanya perbankan yang bebas dari riba, selain itu meskipun sebelumnya perbankan syariah sempat mengalami masa-masa krisis (seperti yang terjadi pada bank-bank konvensional) tetapi hal tersebut dapat di selamatkan. Fungsi lembaga perbankan syariah di samping sebagai lembaga intermediasi juga sebagai lembaga investasi yang sangat berperan dalam menunjang pertumbuhan ekonomi suatu bangsa.

Selain itu peranan perbankan syariah sebagai penunjang dari keputusan bisnis yang merupakan kebutuhan dari masyarakat untuk melakukan suatu aktivitas perekonomian (Sayfai’i, 2011: 10).

Manajemen Syariah

Dalam rangka menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang berubah cepat, tantangan yang dinamis semakin kompleks, serta terintegrasi dengan perekonomian internasional. Diperlukan berbagai penyesuaian kebijakan di bidang perbankan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki dan memperkokoh ketahanan perbankan nasional. Kebijakan perbankan yang komprehensif, transparan dan mengandung kepastian hukum tersebut diantaranya berkaitan dengan pengaturan kepemilikan dan permodalan, kepengurusan, perluasan jaringan, serta perubahan kegiatan usaha bank syariah. Artinya, Bank Indonesia antara lain tetap mempertimbangkan faktor-faktor kemampuan bank syariah, prinsip kehati-hatian operasional, tingkat persaingan yang sehat, tingkat kejenuhan jumlah bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah, pemerataan pembangunan ekonomi nasional, kelayakan rencana kerja, serta kemampuan dan atau kelayakan pemilik, pengurus dan pejabat (Slamat, 2015: 409-413).

Dalam pendirian bank syari’ah diperlukan dukungan permodalan yang kuat dan pemilik bank yang layak serta kondisi keuangan yang sehat sehingga Bank Syariah mampu bersaing dalam dunia perbankan internasional.

Hal ini sejalan dengan perkembangan globalisasi system keuangan dan pembukaan akses pasar serta perlakuan non-diskriminasi. Sehubungan dengan itu terhadap pihak asing diberikan juga kesempatan untuk berperan serta dalam kepemilikan dan kepengurusan bank syariah dengan tetap memperhatikan aspek kemitraan dengan pihak nasional. Selain permodalan yang kuat, bank perlu didukung pula oleh pengurus, Dewan pengawas Syariah, dan pejabat yang mampu dan kompeten untuk menglola bank secara sehat.

Persyaratan kepengurusan dan dewan pengawas syariah yang berkaitan dengan kualitas, kuantitas, perangkapan jabatan, dan independensi dari pengurus dan Dewan Pengurus Syariah diatur dengan cara seleksi administratif dan wawancara sebagai salah satu pilar dalm menciptakan good corporate governance (Slamat, 2015: 414).
Berdasarkan UU Perbankan, bentuk hukum Bank Syariah dapat berupa (UU Perbankan Indonesia dan Bank Dunia): 1). Perseroan terbatas; 2). Koperasi; 3). Perusahaan daerah. Modal disetor untuk mendirikan Bank Syariah ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp3 triliun.

Pendirian Bank Syariah hanya dapat dilakukan oleh: 1). Warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia; 2). Warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan warga Negara asing secara kemitraan.
Sedangkan kepemilikan yang berasal dari warga negara asing dan atau badan hukum asing setinggi-tingginya sebesar 99% dari modal disetor bank.

Sementara kepemilikan bank oleh badan hukum Indonesia setinggi-tingginya adalah sebesar modal bersih sendiri dari badan hukum yang bersangkutan.

Dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan Bank dilarang bersumber dari: 1). Pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain; 2). Sumber yang diharamkan menurut prinsip syariah, termasuk dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundering).

Selanjutnya, berdasarkan berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, yang dapat menjadi pemilik bank adalah pihak-pihak yang: 1). Tidak termasuk dalam daftar orang-orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan atau pengurus bank, sesuai ddengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 2). Menurut penilaian Bank Indonesia, yang bersangkutan memiliki integritas yang baik yaitu antara lain adalah: a). Memiliki akhlak moral yang baik; b). Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku; c). Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional bank yang sehat; d). Pemegang saham pengendali wajib memenuhi persyaratan bahwa yang bersangkutan bersedi untuk mengatasi kesulitan permodalan dan likuiditas yang dihadapi Bank dalm menjalankan usahanya.

Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, bank yang telah mendapat izin beroperasi sebagai bank syari’ah dilarang melakukan kegiatan usaha perbankan secara konvensional dan dilarang mengubah kegiatan usaha menjadi bank konvensional (Slamat, 2015: 414-415).

Kegiatan Usaha Bank Syari’ah

Bank syari’ah yang terdiri dari BUS, UUS, serta BPRS, pada dasrnya melakukan kegiatan usaha yang sama dengan bank konvensional, yaitu melakukan penghimpunan dana dan penyaluran dana masyarakat di samping penyediaan jasa jasa keuangan lainnya. Adapun kegiatan usaha Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah adalah: 1). Penghimpun dana; a). Modal inti, Sumbernya dari bank itu sendiri (Rivai, dkk., 2017: 424): b). Simpanan dan investasi. 2). Penyaluran dana: a). Pembiayaan berdasarkan pola jual beli dengan akad murabahah, salam atau istishna; b). Pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad Mudharabah atau Musyarakah; c). Pembiayaan berdasarkan akad qardh; d). Pembiayaan penyewa barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad Ijarah atau sewa beli dalam bentuk Ijarah Muntahiya Bittamlik; e) Pengambilan utang berdasarkan akad Hawalah; f). Pembiayaan multijasa. 3). Jasa keuangan perbankan: a). Letter of credit (L/C) Impor syariah; b). Bank garansi syariah; c). Penukaran valuta asing.

Perkembangan ekonomi dunia hampir dipastikan dengan neraca perbankan, demikian juga di Indoensia. Hukum perbankan di Indoensia diatur oleh UU Perbankan Indonesia dan Perbankan Dunia.

Fungsi-fungsi manajemen bisnis dalam perbankan juga memiliki andil yang cukup besar, sehingga hukum perlu diaplikasikan dalam manajemen bisnis, demikian halnya dengan system perbankan di Indonesia mengandung dual fungsi manajemen hukum bisnis, yaitu secara syariah dan konvensional.

Secara garis besar saja hukum Islam memandang hukum bisnis dual banking system perbankan di Indonesia dengan dua pendekatan, pendekatan hukum normatif (positif) atau perdata, dual banking system perbankan adalah halal secara hukum, tetapi dari sudut hukum Islam, dual banking sistem mengandung syubhat, akan tetapi perbankan dengan system syariah dapat dikatakan kehalalannya.

Maka dual banking system menurut persepktif hukum Islam pada perbankan konvensional, halal dalam pandangan hukum perdata, tetapi haram dalam hukum Islam, sedangkan perbankan syariah halal pada keduanya. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Musim Kemarau Petani di DIY Diminta Tetap Menanam Padi

Jogja
| Rabu, 26 Juni 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Film Dokumenter Karier Bermusik Penyanyi Rossa Segera Diluncurkan

Hiburan
| Selasa, 25 Juni 2024, 23:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement