Advertisement

OPINI: Kurikulum Halal sebagai Keunggulan Perguruan Tinggi

Nurkhasanah
Jum'at, 21 Juni 2024 - 06:07 WIB
Bhekti Suryani
OPINI: Kurikulum Halal sebagai Keunggulan Perguruan Tinggi Nurkhasanah - Dok. Pribadi

Advertisement

Kewajiban sertifikasi halal sesuai amanat Undang-Undang No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), memberikan jaminan dan kemudahan kepada warga negara untuk mendapatkan produk halal. Implementasi UU tersebut, memerlukan effort yang sangat besar dari berbagai pihak, meliputi pemerintah, pelaku usaha, lembaga sertifikasi halal serta lembaga pendidikan dan pelatihan.

Peran lembaga pendidikan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, yang terlibat dalam produksi halal dan penjaminan produk halal berkelanjutan sangatlah besar. Sumber daya manusia (SDM) merupakan kunci dari rangkaian penjaminan produk halal.

Advertisement

Proses sertifikasi halal melibatkan beberapa SDM profesional di antaranya penyelia halal, auditor halal dan pendamping produk halal (PPH). Beberapa SDM pendukung yang secara tidak langsung terlibat antara lain juru sembelih halal (Juleha), analis laboratorium halal, komite fatwa halal, regulator halal dll. SDM yang terlibat ini harus mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang adekuat untuk mewujudkan jaminan produk halal yang berkelanjutan.

Integrasi Kurikulum
Proses pendidikan SDM halal perlu direncanakan dalam suatu kurikulum yang terintegrasi. Integrasi kompetensi halal dalam proses pendidikan akan menjadi keunggulan program studi. Program studi yang terlibat di dalam produksi produk halal, secara langsung atau tidak langsung antara lain program studi farmasi, kesehatan masyarakat, gizi, kedokteran, ekonomi manajemen, ekonomi pembangunan, teknologi pangan, teknologi industri, biologi dll.

Lulusan dari program studi tersebut akan memiliki kompetensi lebih di bidang halal sesuai perannya dalam proses produk halal. Integrasi kurikulum bisa dilakukan dengan mengintegrasikan kompetensi profesi halal, misalnya penyelia halal dan auditor halal ke dalam proses pendidikan. Profesi-profesi tersebut telah memiliki standar kompetensi yang jelas yang dinyatakan dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) penyelia halal (SKKNI No.21/2022), SKKNI auditor halal telah dinyatakan dalam SKKNI No. 266/2019, serta SKKNI juru sembelih halal (SKKNI No.147/2022).
Integrasi kurikulum pendidikan tinggi dengan standar yang dinyatakan dalam SKKNI akan memberikan nilai lebih, karena mahasiswa akan mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan standar kebutuhan stakeholder.

Desain kurikulum yang direncanakan harus mampu memberikan pengetahuan tentang proses produk halal, sekaligus keterampilan aplikasinya. Model pembelajaran yang lebih menekankan kepada praktik untuk mengasah kompetensi, harus didesain sejak awal. Mahasiswa yang telah mendapatkan pembelajaran melalui bangku kuliah, perlu diterjunkan ke lapangan dalam proses pendampingan produk halal ataupun terlibat sebagai anggota dalam tim manajemen halal (TMH) dalam suatu perusahaan.
Desain implementasi SKKNI ke dalam kurikulum juga perlu dibuktikan dengan asesmen sesuai standar SKKNI pula, sehingga luaran dari proses pendidikan ini juga akan sesuai dengan standar SKKNI yang telah ditetapkan. Hasil dari proses pendidikan ini diharapkan memenuhi kualifikasi yang diharapkan stakeholder.

Kompetensi halal yang diintegrasikan dalam program studi juga akan memberikan keunggulan pada program studi. Lulusan program studi farmasi yang sudah mendapatkan kurikulum ini, akan memiliki spesifikasi dalam bidang farmasi halal. Lulusan sarjana teknologi pangan yang dihasilkan melalui program ini akan memiliki kemampuan spesifik teknologi produksi pangan halal. Penyerapan lulusan dengan kompetensi tambahan yang sesuai dengan kebutuhan stakeholder akan memberikan nilai lebih bagi lulusan.

Sumber daya utama proses pendidikan ini adalah dosen. Dosen harus disiapkan untuk memiliki kompetensi halal sesuai bidangnya, serangkaian program pendidikan dan pelatihan bagi dosen harus disiapkan secara memadai, agar dosen selalu mampu mengikuti perkembangan sains dan regulasi halal dalam skala nasional dan internasional. Keikutsertaan dosen dalam kegiatan-kegiatan nasional dan internasional dalam bidang halal akan memberikan informasi baru bagi mahasiswa.

Lembaga sertifikasi profesi (LSP) perlu dikembangkan sesuai dengan tuntutan dan perkembangan industri halal. Skema-skema yang mendukung pengembangan industri halal seperti skema SKKNI analis laboratorium kimia, SKKNI Juleha, SKKNI petugas pengambil contoh perlu dikembangkan untuk mendukung industri halal.
Kerja sama dan kolaborasi dengan industri yang sudah berkomitmen untuk menghasilkan produk halal, akan memberikan wahana pendidikan dan pelatihan bagi mahasiswa dan dosen. Melalui program kemitraan dengan pelaku usaha ini, mahasiswa dan dosen akan memiliki pengalaman beraktivitas dan terlibat langsung di dalam industri,

Usaha untuk mewujudkan jaminan produk halal sesuai amanat unadang-undang harus dilakukan secara terintegrasi oleh semua stakeholder yang terlibat, dengan optimalisasi peran masing-masing. Koordinasi dan pembagian peran yang jelas sangat diperlukan untuk mempercepat proses.

Nurkhasanah
Wakil Dekan Akdemik Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Prameks dari Stasiun Tugu Jogja ke Kutoarjo, Minggu 29 September 2024

Jogja
| Minggu, 29 September 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Sunsetphoria Festival Dipenuhi Ribuan Penikmat Musik

Hiburan
| Sabtu, 28 September 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement