Advertisement

OPINI: Memahami Radar Skor Kredit

Hamdi Hassyarbaini
Jum'at, 13 September 2019 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Memahami Radar Skor Kredit Direktur Utama PEFINDO Biro Kredit Yohanes Arts Abimanyu (dari kiri) bersama Kepala Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan OJK Irnal Fiscallutfi dan Chairperson of Asia Credit Reporting Network (ACRN) and President of Korea Credit Information Services Hyun Joon Shin membuka acara Asia Credit Reporting Forum 2019 di Jakarta, Kamis (11/7/2019). - Bisnis/Abdullah Azzam

Advertisement

Carol: Sepertinya kamu sering berpindah dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain, ya? dari mekanik, supir limo, kemudian buruh konstruksi.

Cale: Apakah skor kredit saya ada disitu?

Advertisement

Carol: Ya, dan kamu harusnya malu.

Cale: Tapi itu kan karena resesi.

Di atas adalah sepenggal dialog antara Carol Fennerty, Deputy Special Agent, yang sedang mewawancarai John Cale, Capitol Police, dalam film Whitehouse Down (2013). John Cale melamar menjadi agen rahasia khusus pengawal presiden Amerika Serikat (AS). Dan Cale pun akhirnya tidak lolos.

Ilustrasi di film tersebut memperlihatkan bahwa di AS skor kredit menjadi hal yang sangat penting. Bahkan bisa dikatakan dapat menentukan apakah Anda bisa memperoleh fasilitas kredit dari bank atau menentukan diterima tidaknya bekerja di suatu perusahaan.

Jika Anda memiliki skor kredit tinggi, bisa memperoleh fasilitas kredit dengan suku bunga lebih rendah dibandingkan dengan orang lain yang memiliki skor kredit rendah. Karena itu warga AS selalu berupaya agar skor kredit mereka tidak jatuh.

Penggunaan skor kredit sebagai dasar pertimbangan pemberian kredit di negara-negara maju sudah berlangsung lama. Pada awalnya di AS, dasar penentuan skor kredit seseorang hanya bersumber dari koran seperti berita penangkapan, perkawinan, promosi, pertengkaran rumah tangga, kehidupan seksual, aktivitas politik, dan lain-lain. Sama sekali tidak ada unsur ilmiah dalam penentuan skor kredit.

Pada 1956 William Fair dan Earl Isaac (Founder Fair, Isaac and Company) mulai menggunakan data untuk memprediksi kemungkinan seorang calon debitur gagal membayar utang. Pada masa itu, seseorang akan digolongkan sebagai calon debitur baik dikaitkan dengan lamanya orang tersebut memiliki telepon, berdomisili di suatu alamat yang sama, bekerja di perusahaan yang sama, dan usianya.

Fair dan Isaac kemudian membuat biro konsutan yang produknya adalah kartu skor (scorecard). Produk baru ini kemudian didistribusikan kepada bank dan nasabah bank. Kartu skor ini ternyata menarik perhatian regulator sehingga pada 1970 dikeluarkan Fair Credit Reporting Act (FCRA) yang mengharuskan biro kredit memberikan informasi kredit hanya kepada pihak-pihak dengan tujuan yang sah. Juga mengharuskan biro kredit menjamin akurasinya serta memberikan hak kepada nasabah untuk melihat dan mengkoreksi jika ada ketidakbenaran informasi.

Berbeda dengan AS, di Indonesia kelahiran biro kredit diinisiasi oleh regulator (Bank Indonesia/BI) dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/1/PBI/2013 tanggal 18 Februari 2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Salah satu pertimbangan penerbitan aturan itu adalah karena selama ini penyelenggaraan sistem informasi debitur oleh BI mencakup data penyediaan dana yang bersumber dari lembaga keuangan dan menghasilkan informasi perkreditan yang bersifat standar. Dengan peraturan itu, pihak lain termasuk pihak swasta berwenang mengelola dan menyediakan informasi perkreditan yang memiliki nilai tambah.

Istilah skoring kredit atau credit scoring sendiri terdapat dalam penjelasan Pasal 45 ayat (2). Disebutkan dalam aturan itu bahwa yang termasuk dalam informasi bernilai tambah antara lain berupa credit scoring, fraud alert, customer profiling, monitoring and evaluation.

Skor kredit merupakan hasil olahan data kredit yang diperoleh LPIP dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya SLIK ini dikenal dengan Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola BI. Data lainnya diperoleh oleh LPIP dari lembaga keuangan dan atau non lembaga keuangan mitranya.

Jadi, berbeda dengan data kredit standar yang diperoleh melalui SLIK (dulu SID), skor kredit bisa memberi gambaran apakah seorang calon debitur berisiko tinggi, sedang, atau rendah. Tergantung skornya. Semakin besar skor seseorang, semakin rendah risikonya. Artinya semakin layak dikucurkan kredit.

Bagaimana cara mengetahui skor kredit? Anda bisa mendatangi salah satu biro kredit atau LPIP yang ada. Salah satunya adalah Pefindo Biro Kredit yang telah beroperasi sejak Maret 2017. Proses untuk mendapatkan skor kredit tak rumit. Selanjutnya, petugas biro kredit akan melakukan proses pengenalan nasabah atau know your client (KYC) guna memastikan keaslian jati diri dan dokumen identitasnya.

Hendaknya memang kita selalu menjaga skor kredit. Lantas bagaimana caranya? Jangan pernah menunggak utang, apalagi berniat ngemplang, karena semua data utang kepada lembaga keuangan resmi akan tercatat di SLIK.

Saat ini, biro kredit yang ada di Indonesia masih sangat mengandalkan data kredit yang diperoleh dari SLIK, yang kemudian diolah bersama data dari lembaga lain. Di masa depan akan semakin banyak data dari lembaga lain yang digunakan untuk meningkatkan kualitas skor kredit seperti data pembayaran listrik, air, telepon, dan utilitas lainnya.

Di Indonesia, skor kredit memang baru digunakan oleh lembaga keuangan sebagai pertimbangan dalam memutuskan apakah akan memberikan fasilitas kredit kepada seseorang. Namun, di AS skor kredit juga digunakan dalam menentukan tingkat suku bunga yang akan dibebankan kepada calon nasabah. Semakin tinggi skor kredit calon nasabah, semakin rendah tingkat suku bunga yang akan dibebankan.

Bahkan, sebagaimana dialog di awal tulisan ini, di AS skor kredit juga digunakan dalam proses rekrutmen karyawan. Indonesia tentu saja juga akan menuju ke arah itu. Bahkan, bukan mustahil skor kredit juga bisa digunakan untuk menilai apakah Anda layak menjadi menantu atau tidak!

Lompatan yang cukup drastis ditempuh Pemerintah China yang akan memberlakukan social credit system pada 2020. Dengan sistem ini, China akan memantau perilaku setiap warganya di tempat umum melalui kamera pengawas. Warga yang berperilaku buruk seperti menerobos lampu merah atau antrean, menyeberang bukan pada tempatnya, meludah atau membuang sampah sembarangan akan mendapatkan pengurangan social credit-nya. Warga dengan social credit yang buruk akan dibatasi aksesnya ke fasilitas umum seperti tidak diperkenankan menginap di hotel berbintang lima atau naik pesawat di kelas bisnis.

Sebaliknya, warga yang memiliki social credit bagus akan diberikan hadiah. Mengingat perilaku sebagian anggota masyarakat Indonesia, rasanya sistem seperti ini perlu dipertimbangkan untuk diterapkan, tentunya dengan beberapa penyesuaian.

*Penulis merupakan Komisaris Utama PT Pefindo Biro Kredit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perkuat Empat Pilar Kalurahan Untuk Kembangkan Pariwisata Berbasis Masyarakat

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Lima Kdrama yang Dinanti pada 2025

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement