Advertisement

OPINI: Suku Bunga & Pertumbuhan Kredit Perbankan

Piter Abdullah Redjalam, Direktur Riset CORE Indonesia
Senin, 07 Juni 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Suku Bunga & Pertumbuhan Kredit Perbankan Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Advertisement

Sejak Juni 2019 hingga Februari 2021 Bank Indonesia (BI) sudah menurunkan suku bunga acuan sebesar 250 basis poin, dari 6% menjadi 3,5%. Penurunan dilakukan sebanyak 9 kali di mana 6 di antaranya pada masa pandemi. Tujuan BI jelas yaitu untuk membantu menyelamatkan perekonomian yang terdampak pandemi.

Turunnya suku bunga acuan diharapkan segera diikuti oleh turunnya suku bunga kredit perbankan. Dengan suku bunga kredit yang lebih rendah, penyaluran kredit akan lebih kencang dan pada akhirnya mendorong konsumsi dan investasi. Alhasil, pertumbuhan ekonomi akan lebih tinggi.

Advertisement

Namun yang terjadi tidak seperti yang diharapkan. Suku bunga acuan yang sudah mencapai titik terendah sepanjang sejarah BI ternyata tidak segera diikuti oleh turunnya suku bunga kredit perbankan.

Sebagian besar bank memang sudah menurunkan suku bunga kredit tetapi tidak secepat dan sebesar penurunan suku bunga acuan. Lebih buruk lagi, kebijakan BI menurunkan suku bunga acuan secara agresif ternyata tidak mampu mendorong tumbuhnya penyaluran kredit perbankan.

Suku bunga acuan BI7DRR yang turun sebesar 125 bps sepanjang 2020 justru diikuti oleh penyaluran kredit perbankan yang lebih rendah. Pertumbuhan kredit perbankan tahun lalu terkontraksi 2,41%.

Apa yang sebenarnya terjadi? Anomali hubungan suku bunga dan penyaluran kredit di Indonesia sesungguhnya sudah sering terjadi. Pada 2018, pertumbuhan kredit meningkat menjadi 12,45% dari sebelumnya 8,1%. Itu terjadi justru ketika BI menaikkan suku bunga acuan dari 4,25% menjadi 6,25%. Sebelumnya lagi, pada 2011, pertumbuhan kredit bisa mencapai 24,59% ketika BI Rate masih sangat tinggi, yaitu 6,75%.

Anomali di atas seharusnya sudah sangat dipahami BI. Kebijakan suku bunga tidak selalu efektif dalam mendorong pertumbuhan kredit. Kebijakan bank sentral menurunkan suku bunga secara agresif hingga titik terendah 3,50% tidak menjamin tumbuhnya penyaluran kredit perbankan. Diperlukan kebijakan-kebijakan lain untuk lebih dapat mendorongnya.

Di tengah pandemi saat ini, turunnya suku bunga tidak mampu meningkatkan permintaan kredit. Terbatasinya aktivitas sosial ekonomi masyarakat menyebabkan tingkat konsumsi masyarakat dan produksi dunia usaha menurun signifikan.

Tidak heran jika kemudian kebutuhan pembiayaan, baik untuk konsumsi maupun produksi juga turun drastis. Permintaan kredit menjadi sangat terbatas. Kalaupun ada permintaan kredit, risikonya juga tinggi dan harus diwaspadai.

Ketika permintaan kredit demikian rendahnya dan berisiko, dalam rangka pembiayaan fiskal pemerintah menawarkan Surat Berhaga Negara (SBN) dengan return yang menarik dan tingkat risiko yang minimal (atau bahkan zero risk).

Bagi sebagian bank, khususnya yang memiliki cost of fund yang rendah, SBN menjadi pilihan yang paling menguntungkan. Bank yang memilih menempatkan dananya di SBN tidak dapat disalahkan. Mereka harus memastikan adanya penerimaan yang cukup guna membayar bunga kepada masyarakat pemilik dana.

Bank tidak perlu dipaksa menyalurkan kredit. Mereka akan kembali menyalurkan kredit ketika ada permintaan dan risiko kredit diyakini dapat dikelola. Memaksakan bank menyalurkan kredit justru bisa berdampak negatif meningkatkan risiko kegagalan bank.

Untuk meningkatkan penyaluran kredit perbankan mutlak diperlukan adanya kebutuhan pendanaan dari masyarakat dan pelaku usaha. Adapun kebijakan pemerintah, BI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejauh ini lebih banyak dari sisi supply seperti penempatan dana pemerintah di perbankan, pelonggaran moneter, dan pelonggaran ketentuan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko.

Kebijakan-kebijakan berupa subsidi suku bunga dan penjaminan kredit kepada UMKM dari pemerintah serta kebijakan penurunan suku bunga acuan dan pelonggaran loan to value (LTV) oleh BI terbukti tidak cukup efektif mendorong permintaan kredit.

Di sisi lain, kebijakan seperti pelonggaran PPNBM kendaraan bermotor dan PPN properti justru secara langsung meningkatkan pembelian yang diikuti oleh peningkatan kebutuhan pembiayaan kredit perbankan.

Dengan demikian jelas bahwa untuk mendorong tumbuhnya kredit perbankan yang harus dilakukan adalah mengembalikan tingkat konsumsi yang pada masa pandemi ini turun sangat dalam.

Hal paling utama adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk kembali belanja meskipun masih mengalami pandemi. Untuk itu pemerintah hendaknya memastikan percepatan pelaksanaan vaksinasi dan peningkatan kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan. Kedua upaya ini akan mencegah terjadinya lonjakan kasus baru Covid-19 sekaligus memunculkan sikap percaya masyarakat.

Alternatif lain, mengembangkan kebijakan yang serupa dengan pelonggaran PPNBM kendaraan bermotor, memberikan subsidi untuk konsumsi barang-barang atau jasa tertentu. Termasuk misalnya subsidi melakukan wisata di tengah pandemi dalam bentuk subsidi tiket pesawat dan atau subsidi biaya hotel/penginapan.

Subsidi tersebut diharapkan dapat membangkitkan kembali industri pariwisata dan pendukungnya yang saat ini terpuruk, sehingga muncul kebutuhan akan modal kerja sekaligus permintaan kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hendak Mengambil Ponsel, Warga Sleman Malah Kecemplung Sumur

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Dipanggil Teman oleh Bocah Berusia 2 Tahun, Beyonce Kirim Bunga Cantik Ini

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement